Opini
Opini: Dilema di Balik Konflik Lahan Nangahale Sikka
Klaim mencari pembenaran tentu saja wajar di tengah arus informasi yang tidak bisa terkontrol. Tetapi bagaimana sebaiknya memahami konflik ini?
Mengurai Konflik mencari Titik Temu
Oleh: Robert Bala
Diploma Resolusi Konflik Asia - Pasifik, Fakultad Ciencia Politicia, Universidad Complutense de Madrid Spanyol.
POS-KUPANG.COM - Video viral tentang pembokaran rumah tinggal warga di tanah milik PT Kristus Raja Keuskupan Maumere (KRISRAMA) cukup banyak mendatangkan tanggapan publik.
Di satu pihak, perusahaan milik keuskupan Maumere ini merasa telah melakukan pendekatan yang pas: pengumuman gereja, pengumuman pemerintah daerah, pendekatan dari orang perorang, termasuk somasi hukum.
Sementara itu pihak warga terdampak (meski dianggap sebagian kecil dan apalagi diprovokasi oleh aktor intelektual), tentu punya alasan yang tidak bisa dianggap sepeleh.
Minimal mereka mengulur-ulur waktu untuk memberi ruang untuk merancang kehidupan selanjutnya.
Klaim mencari pembenaran tentu saja wajar di tengah arus informasi yang tidak bisa terkontrol. Tetapi bagaimana sebaiknya memahami konflik ini?
Membiarkan klaim di tengah panasnya konflik hanya demi pembenaran akan menjauhkan masing-masing pihak dari solusi.
Penulis tidak berada pada satu posisi tetapi mencoba mengurai benang yang sudah terlanjur kusut yang bisa diharapkan menjadi celah menemukan solusi.
Penegasan PT KRISRAMA yang (telah dengan senang hati) menyerahkan kembali kepada Negara tanah seluas 543 Ha dari 868 Ha cukup banyak ditonjolkan untuk membuktikan betapa baiknya Gereja (baca: keuskupan Maumere).
Karena itu penyerobotan lahan oleh warga terhadap 325 ha yang dimiliki keuskupan tentu dianggap sesuatu yang di luar batas nalar.
Kebaikan gereja itu tentu bukan hanya itu. Di tahun 1926, saat Apostholik Vikariat Van de Klanis Soenda Elianden membeli tanah Amsterdam Soenda Compagn dari seharga 22.500 gulden, gereja juga ‘menghadiahkan’ 783 Ha kepada pemerintah Swapradja Sikka untuk kepentingan masyarakat.
Sampai di sini terasa lebih dari cukup untuk ‘membenarkan’ pengosongan lahan pada 22 Januari 2025. Yang jadi pertanyaan, apakah menjadikan tindakan ‘karitatif’ memiliki pendasaran yang cukup ataukah ketentuan UU tidak mengizinkan kepemilikan tanah yang sangat besar?
Ketentuan HGU (Hak Guna Usaha) diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU Agraria) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 misalnya hanya mengizinkan minimal 5 ha dan maksimal 25 ha. Kalau ada pengecualian tentu tidak sebanyak-banyak yang diinginkan.
Tetapi ada hal yang jauh lebih mendasar terkait kepemilikan ‘asli’. Bila tanah-tanah itu adalah milik Amsterdam Soenda Compagn tahun 1912, maka dari mana ia perolehnya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.