Uang Kripto

Indonesia Akan Memusatkan Regulasi Kripto di Bawah Pengawasan Keuangan Mulai Januari 2025

Rencana transisi pengawasan kripto ke OJK menandai evolusi penting dalam lanskap regulasi di Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi uang kropto. 

POS-KUPANG.COM - OJK dan Bappebti berkolaborasi untuk memastikan kelancaran serah terima peraturan.

Pelaku industri melihat transisi ini sebagai langkah menuju legitimasi perdagangan kripto.

Bank Indonesia menyelesaikan Proof of Concept Proyek Garuda untuk mata uang digital.

Ketidakpastian masih ada karena penundaan bisa saja terjadi akibat peraturan pemerintah yang masih tertunda, sehingga membuat industri ini berada dalam ketegangan.

Para ahli percaya bahwa perubahan ini dapat melegitimasi perdagangan kripto di Indonesia dan menarik lebih banyak minat dari investor institusi.

Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perdagangan kripto dengan standar sektor keuangan yang lebih luas, sehingga mendorong transparansi dan kepatuhan yang lebih besar.

Sementara itu, pelaku pasar mencermati tindakan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan mengenai peta jalan regulasi yang akan datang.

Pengawasan kripto di Indonesia

Rencana transisi pengawasan kripto ke OJK menandai evolusi penting dalam lanskap regulasi di Indonesia.

Langkah ini pertama kali diusulkan pada akhir tahun 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menandakan niat pemerintah untuk menyelaraskan tata kelola kripto dengan kebijakan sektor keuangan yang lebih luas.

Meskipun rancangan undang-undang yang diperlukan untuk meresmikan transisi ini belum selesai, baik OJK maupun Bappebti sudah mulai mempersiapkan serah terimanya.

OJK, yang dikenal dengan perannya yang luas dalam regulasi keuangan, memanfaatkan wawasan dari kerangka kripto negara lain.

Komisaris Hasan Fawzi mencatat bahwa otoritas sedang melatih regulatornya untuk memastikan mereka diperlengkapi untuk menangani kompleksitas sektor aset digital.

Untuk sementara, Kepala Bappebti Kasan menegaskan bahwa aturan yang mengatur perdagangan dan pengoperasian kripto akan tetap berlaku hingga peraturan baru diberlakukan.

Bagi industri, transisi ini dapat memberikan manfaat jangka panjang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved