Uang Kripto
OJK: Produk Kripto Wajib Melewati Regulatory Sandbox Setelah Aturan Baru
Menurut laporan lokal, perusahaan harus memperkenalkan produk mereka ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
POS-KUPANG.COM - Badan pengawas Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang berpotensi mempengaruhi aset kripto di Tanah Air. Menurut laporan lokal, perusahaan harus memperkenalkan produk mereka ke Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aset Kripto Akan Diuji Pada Regulatory Sandbox
Laporan lokal oleh outlet media berita DetikFinance menginformasikan aturan peraturan baru yang dikeluarkan OJK minggu ini.
Aturan tersebut bertujuan untuk “meningkatkan pengembangan inovasi teknologi di sektor keuangan” dan melindungi pengguna dari kerugian dan “investasi palsu”.
Langkah baru OJK ini mengharuskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memasukkan produk dan layanan baru ke dalam regulasi Indonesia.
Menurut laporan, peraturan tersebut mencakup perusahaan perbankan, asuransi, dan kripto yang “dijamin layak untuk digunakan oleh konsumen.”
Perusahaan kripto harus dievaluasi dalam peraturan sebelum diizinkan beroperasi di Indonesia. Selain itu, produk kripto dan model bisnis baru yang dikembangkan oleh entitas yang sudah mendapat izin OJK juga harus melalui sandbox.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, "Jika perusahaan gagal mengikuti persyaratan baru dan terus beroperasi, perusahaan tersebut akan dianggap tidak berlisensi dan produknya ilegal."
Regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian untuk “menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan.”
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan manajemen risiko yang sesuai.
Lanskap Regulasi di Indonesia
Persyaratan regulasi sandbox ini merupakan perkembangan baru regulasi aset kripto di Tanah Air.
Selanjutnya pengawasan dan pengaturan aset tersebut akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai tahun 2025.
Terkait hal tersebut, Fawzi mengatakan, "Sekarang sandbox ini menjadi sarana yang baik untuk sosialisasi bagi penyelenggara, praktisi keuangan digital aset kripto, agar mereka terbiasa dengan pengaturannya oleh OJK, sebaliknya kami akan memperkenalkan pengaturan dan pengawasan di OJK.
Perlu dicatat bahwa Indonesia telah menerima kritik atas tindakan regulasinya di masa lalu. Pendekatan negara yang hati-hati terhadap mata uang kripto melarang penggunaannya sebagai metode pembayaran langsung untuk barang dan jasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.