Uang Kripto

Bappebti Indonesia Memberi Lebih Banyak Waktu Pertukaran Kripto untuk Lisensi PFAK

Peraturan tersebut telah mengalami revisi ketiga untuk memastikan transaksi kripto terorganisir dan aman di pasar.

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi uang kropto. 
  • Bappebti Indonesia memperpanjang batas waktu pertukaran kripto untuk memenuhi persyaratan perizinan.
  • Peraturan tersebut telah mengalami revisi ketiga untuk memastikan transaksi kripto terorganisir dan aman di pasar.
  • Ini berfokus pada transisi platform perdagangan kripto dari status pendaftaran sementara saat ini (CPFAK) ke status lisensi penuh (PFAK).

POS-KUPANG.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) memberikan waktu bursa mata uang kripto dalam negeri hingga akhir November 2024 untuk memenuhi persyaratan mendapatkan izin Fisik Pedagang Aset Kripto (PFAK).

Langkah regulator ini terkait dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2021 ini telah direvisi sebanyak tiga kali untuk memastikan transaksi kripto terorganisir dan aman.

Indonesia mulai berupaya melisensikan pertukaran kripto pada tahun 2019 dengan peraturan yang mewajibkan otorisasi untuk operasi kripto.

Pemberitahuan perpanjangan, yang didasarkan pada pembaruan tanggal 18 Oktober, berfokus pada transisi platform perdagangan kripto dari pendaftaran sementara (CPFAK) ke lisensi penuh (PFAK).

Hal ini memberi platform kripto waktu ekstra untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk menjadi platform perdagangan berjangka dan anggota lembaga kliring berjangka kripto.

Platform seperti INDODAX sudah menyelesaikan tahap awal prosedur perizinannya. Menurut INDODAX, perusahaan telah mendapatkan persetujuan penting untuk keanggotaan bursa dan clearinghouse. Bursa saat ini sedang menunggu izin akhir dari Bappebti.

Indonesia berusaha mendukung sektor kripto yang sedang berkembang di negara ini. Bappebti membentuk panitia khusus untuk memantau industri kripto.

Pada bulan Mei 2024, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, mengumumkan pembentukan komite tersebut, dengan mengatakan bahwa komite tersebut akan memastikan bahwa “industri aset kripto terus beroperasi dengan lancar dan mematuhi peraturan yang berlaku.” (coinedition.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved