Uang Kripto

Indonesia Akan Memusatkan Regulasi Kripto di Bawah Pengawasan Keuangan Mulai Januari 2025

Rencana transisi pengawasan kripto ke OJK menandai evolusi penting dalam lanskap regulasi di Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi uang kropto. 

Dengan memusatkan pengawasan di bawah OJK, yang bekerja sama erat dengan Bank Indonesia, proses regulasi dapat menjadi lebih efisien, sehingga berpotensi menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar di kalangan investor dan pemangku kepentingan.

Project Garuda dan berita kripto lainnya di Indonesia

Komitmen Indonesia untuk memajukan ekosistem keuangan digital juga dicontohkan oleh Project Garuda, sebuah inisiatif mata uang digital bank sentral (CBDC) yang dipimpin oleh Bank Indonesia.

Selesai pada bulan Desember, Proof of Concept dari proyek ini meletakkan dasar bagi potensi masuknya Indonesia ke dalam ruang CBDC.

Perkembangan CBDC terkait dengan reformasi peraturan yang lebih luas, seiring dengan meningkatnya keterlibatan OJK di sektor kripto, dapat menyelaraskan kebijakan perdagangan kripto dan keuangan digital.

Bagi pemain lokal, transisi ini memberikan peluang untuk beroperasi dalam kerangka yang lebih terstruktur dan sah, sehingga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi digital di Asia Tenggara.

Ketika batas waktu transisi semakin dekat, sorotan tetap tertuju pada apakah kerangka legislatif dan peraturan yang diperlukan akan diselesaikan tepat waktu.

Sampai saat itu tiba, industri masih menunggu peta jalan yang lebih jelas untuk menavigasi lanskap regulasi kripto yang terus berkembang di Indonesia. (invezz.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved