Opini
Opini: Menimbang Tarif Pajak
Secara nyata tercermin dari kontraksi laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini yang tumbuh dibawah 5 persen.
Oleh: Habde Adrianus Dami
Pemangku KUPANG Institut
POS-KUPANG.COM-Permasalahan dan tantangan yang kerap dihadapi oleh pemerintah adalah ketidakpastian ekonomi.
Ketidakpastian yang dimaksud adalah tidak diketahui kapan waktu dan seberapa cepat kebijakan yang diambil dapat memperbaiki kondisi ekonomi yang sedang terganggu.
Secara nyata tercermin dari kontraksi laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini yang tumbuh dibawah 5 persen.
Pada kuartal I-2024 hanya 4,91 persen, kuartal II-2024 4,95 persen, dan kuartal III sebesar 4,91 persen. Fluktuasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga ini terbilang anomali.
Artinya, aktivitas ekonomi Indonesia secara tahunan hanya tumbuh 4,95 persen pada kuartal III-2024, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal III-2023 sebesar 5,05 persen.
Sementara itu, konsumsi rumah tangga memang sangat mempengaruhi laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia karena porsinya terhadap struktur PDB mencapai 53,08 persen.
Selain itu, perekonomian juga mengalami deflasi lima bulan berturut-turut sejak mei hingga september 2024.
Performa ekonomi yang menurun tersebut membutuhkan peran aktif pemerintah untuk memperbaikinya melalui langkah penerbitan kebijakan fiskal.
Dalam konteks itu, pemerintah justru berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.
Namun, problemnya, apakah kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan sinyal positif dan akan berdampak baik untuk perekonomian?
Atau malah sebaliknya? Lugasnya, kebijakan kenaikan PPN ini bukan berarti tak menyimpan masalah.
Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki kehati-hatian dalam menentukan kebijakan fiskal seperti kenaikan tarif PPN, agar tidak ada potensi risiko terburuk yang muncul, yang dapat mengganggu kinerja stabilisasi ekonomi yang diharapkan.
Keadilan pajak
Tidak ada suatu kebijakan yang dapat memuaskan seluruh pihak, jika di sisi kebijakan dianggap adil tetapi belum tentu adil jika di lihat dari sisi yang lain.
Dengan kata lain, prinsip keadilan adalah sesuatu yang sangat abstrak dan subjektif sehingga sangat sulit menemukan formula yang dapat memenuhi seluruh aspek keadilan.
Dalam konteks keadilan pajak, merupakan suatu asas penting dalam perpajakan. Dimana, wajib pajak sangat membutuhkan perlakuaan yang adil dalam pengenaan dan pemungutan pajak berdasarkan keadaan atau kondisi wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak.
Sebuah konfirmasi teoritis, dinyatakan, Rahayu (2017), bahwa: “prinsip keadilan yang diterapkan dalam sistem perpajakan yang berlaku adalah perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama, penghasilan yang diperoleh sama, maka akan dikenakan pajak dengan jumlah yang sama”.
Dengan kata lain, memberi perlakuan yang berbeda terhadap orang atau badan yang berada dalam keadaan ekonomi yang berbeda tingkatannya, penghasilan yang diperoleh masing-masing individu berbeda, maka akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda berdasarkan kepada tingkat penghasilan seseorang.
Suatu sistem pajak dikatakan adil apabila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan manfaat atas jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.
Jasa pemerintah ini meliputi berbagai sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan konstruksi konsep tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadilan pajak adalah pemungutan pajak berdasarkan pada keadaan atau kondisi wajib pajak dimana pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak dengan ketentuaan undang-undang pajak yang adil, sehingga berkeadilan pada penerimaan negara dan akan diberikan kembali kepada rakyat.
Efek domino
Tidak ada jalan lain, kebutuhan pendanaan pembangunan memaksa pemerintah menaikkan target penerimaan pajak secara signifikan.
Akibatnya, target pajak menjadi sangat tidak realistis, cenderung kontraproduktif, dan seolah menjadi begitu represif terhadap pelaku ekonomi dan masyarakat.
Oleh karena itu, pengenaan komponen dan struktur tarif PPN menjadi perhatian penting karena memiliki dampak strategis terhadap aktifitas perekonomian.
Penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 2.155 triliun terdiri dari PPh 21 (11 persen), PPh 22 impor (3,8 persen), PPh OP (0,7 persen), PPh Badan (22,3 persen), PPh 26 (4,6 persen), PPh Final (6,9 persen), PPn DN (23,8 persen), dan PPn Impor (13,8 persen).
Di antara pajak-pajak itu, terjadi penurunan PPh 22 Impor (-6,2 persen), PPh OP (-0,3 persen), PPh Final (-25,6 persen), PPn Impor (-5,1 persen). Data tersebut mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2023, masyarakat menyumbang pajak dari barang yang dibeli sebesar 37,3 persen (PPn DN dan PPh Impor).
Apabila, pemerintah menaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka angka 37,3 persen itu jika digabungkan dengan PPh totalnya mencapai 87,2 persen (gabungan antara pekerja, pemilik usaha, dan pengangguran).
Pertanyaanya, mengapa Pemerintah dan DPR memutuskan menaikan tarif PPN 12 persen?
Pertimbangannya, adalah: Pertama, untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama usai pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal; Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri.
Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil;
Ketiga, untuk menjaga kesehatan APBN dan Keempat, penyesuaian dengan standar tarif PPN internasional. Diketahui saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen, tergolong rendah dibandingkan negara maju lainnya.
Masalahnya, argumentasi pengambil keputusan tidak sinkron dengan hasil analisis sejumlah lembaga kredibel maupun sikap masyarakat dan pelaku usaha ekonomi.
Menurut Teuku, ekonom LPEM FEB-UI, dalam seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlokk 2025, menyatakan bahwa beban saat tarif PPN masih sebesar 10 persen pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20 persen orang terkaya menanggung 5,10 persen dari pengeluaran, sementara rumah tangga miskin atau 20 persen rumah tangga miskin menanggung 4,15 persen dari pengeluarannya.
Setelah kenaikan tarif PPN 11 persen pada periode 2022-2023, rumah tangga kaya bertambah 5,64 persen dari pengeluaran.
Sedangkan rumah tangga miskin meningkat menjadi 4,97 persen dari pengeluarannya. Berdasarkan kajian itu, patut diduga, kenaikan tarif 12 persen, pengeluaran rumah tangga miskin semakin bertambah.
Mengingat, instrumen PPN merupakan pajak akhir yang dikenakan kepada konsumen sehingga tidak dikenakan pada pengusaha.
Pengusaha mendapat impact negatif secara tidak langsung melalui daya beli masyarakat turun maka volume produksi barang dan jasa juga turun.
Bisa dimaknai, kenaikan tarif PPN 1 persen akan mendorong terjadinya cost push inflation yaitu inflasi yang disebabkan oleh peningkatan harga penjualan pokok (HPP). PPN menjadi variabel dari HPP.
Padahal, mestinya masyarakat ramai-ramai membelanjakan uangnya, sehingga perputaran uang konsumsi masyarakat dengan demikian mendorong bergulirnya ekonomi.
Penjelasannya, menaikan tarif PPN 12 persen, akan mengerek biaya produksi hingga distribusi barang dan harga barang ditangan konsumen.
Misalnya, pengenaan barang PPN 12 persen akan menyebabkan harga barang pabrik naik 12 persen, kemudian distributor bisa tambah 1 persen, lalu subdistributor naik lagi 1 persen, selanjutnya ritel juga menambah margin keuntungan 1 persen.
Jika demikian, kalau dihitung-hitung kenaikan harga yang di pikul konsumen bisa mencapai 5 persen.
Implikasinya, daya beli tertekan dan akan ada pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Karena itu, kebijakan pengetatan fiskal ini berdampak terhadap ekonomi dalam bentuk menurunnya tingkat daya beli dan tertahannya pertumbuhan transaksi barang dan jasa.
Frugal living
Ekonomi adalah soal perilaku. Dinamikanya ditentukan oleh bagaimana pelaku ekonomi (konsumen) memandang hari ini dan memproyeksikan hari esok.
Itulah mengapa teori rational expectation menyatakan bahwa pada umumnya para individu atau pihak-pihak dalam ekonomi adalah rasional untuk tujuan tertentu.
Secara terminologi, frugal living dikenal sebagai gaya hidup hemat atau hidup sederhana, dimana seseorang berusaha untuk mengelola uang dengan bijaksana, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, dan memaksimalkan nilai dari setiap uang yang dihabiskan.
Sejatinya, konsumsi yang meningkat akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tidak ada upaya mendorong konsumsi semakin membuat kondisi perekonomian kian terpuruk.
Apabila kampanye gerakan frugal living ini dilakukan secara masif dan diikuti masyarakat, akan membuat ekonomi menjadi lemah, akibatnya penerimaan pajak pemerintah juga rendah.
Pada titik ini, jika ekonomi mengalami kontraksi secara berkepanjangan menimbulkan depresi.
Depresi adalah keadaan ekonomi dimana daya beli masyarakat menurun, pengangguran meningkat, pasokan barang dan jasa lebih besar dari permintaan, dan dunia usaha lesu diikuti oleh likuidasi perusahaan. Ini yang tidak kita inginkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.