Opini
Opini: Pilkada Ceria
Sistem pemilihan langsung untuk posisi di bidang legislatif dan eksekutif ini tidak cocok untuk masyarakat kita di Indonesia saat ini.
Ada ceritera sedih. Kepala desa terpilih, baru enam bulan menjabat, dijemput ajal. Kaum keluarga yang datang melayat, ada yang meratap histeris, “Engkau sekarang enak. Kami yang masih hidup ini setengah mati. Utang waktu pilkada itu siapa yang pikul?” Tragis. Tangis akibat demokrasi dengan sistem pemilihan langsung.
Selama masa kampanye di semua tingkat, mulai dari desa sampai ke tingkat nasional, tidak dapat disangkal, banyak daya, dana dan waktu terkuras untuk ongkos politik. Sang calon dan tim sukses pecah otak uji syaraf atur strategi untuk memperoleh suara. Harapan hanya satu, harus menang.
Para arif dihimpun, leluhur dibangunkan, surga diserang dengan doa agar kemenangan ada di pihak pendoa dan kekalahan ada di pihak lain yang juga sama-sama berdoa. Doa siapa yang dikabulkan, urusan Tuhan.
Pilkada dengan sistem pemilihan langsung ini lebih banyak jeleknya dari pada baiknya, lebih banyak bolongnya dari pada utuhnya. Semua kita rakyat Indonesia pasti sadar tentang parahnya luka ini dan sekedar bela diri, hibur diri, sistem ini dianggap baik untuk tegakkan demokrasi.
Ada hiburan yang konyol, rakyat beri suara langsung dan suara rakyat itu dianggap suara Tuhan. Ini terjemahan dari peribahasa Latin, Vox Populi Vox Dei.
Istilah ini berlaku sejak abad empat belas Masehi waktu Gereja Katolik dan Raja-raja di Eropa itu masih satu sehingga yang dimaksud dengan Populi dari kata Populus itu, umat, bukan rakyat seperti sekarang. Waktu itu umat menyetujui adanya Raja yang dilantik oleh Uskup Gereja Katolik dan persetujuan umat
ini yang dimaksudkan dengan Vox Populi, suara umat yang diyakini sebagai Suara Tuhan. Jadi tidak ada cari suara dan kumpul suara dengan berbagai dalih dan upaya sampai rakyat disuguhi bermacam-macam janji yang muluk-muluk untuk beri suara dengan cara pencoblosan surat suara, lalu itu disebut ‘Suara Tuhan’.
Kalau sistem pemilihan langsung ini tidak baik, maka sistem apa yang dianggap lebih baik? Musyawarah untuk mufakat. Ini secara sangat arif dirumuskan dalam sila ke-empat dalam Pancasila.
Saran dari penulis, selama lima tahun ini, 2025-2030, ada upaya untuk merobah sistem pemilihan langsung yang salah-salur hak rakyat ini dengan sistem musyawarah mulai dari tingkat paling bawah, tingkat RT, Rukun Tetangga.
Ketua RT dipilih atas dasar musyawarah. Ketua RW, Rukun Warga pun demikian, secara musyawarah. Di Desa, pemilihan secara musyawarah mulai dari Dusun dan dipilih orang yang cocok untuk jadi Kepala Desa. Tidak ada kampanye calon Kepala Desa.
Para Kepala Desa ini bersama Badan Musyawarah Desa mengusulkan ke tingkat Kecamatan, calon mana yang cocok untuk menjadi Kepala Daerah Kabupaten atau Kota.
Para Kepala Daerah Kabupaten dan Kota ini bermusyarah bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan dan memilih Gubernur untuk memimpin satu Provinsi.
Dalam proses ini tidak ada calon yang mencalonkan diri dengan mengeluarkan dana sekian besar yang menjadi akar KKN, Korupsi – Kolusi – Nepotisme, karena sesudah menduduki kursi jabatan, langsung yang dipikirkan olehh sang pejabat itu bagaimana menutup lubang dan berapa yang akan dieroleh sebagai upah jerih lelah merebut kuasa itu.
Para tim sukses pun ramai-ramai mengharapkan rezeki nomplok sebagai hasil jual muka bersama sang calon selama masa kampanye.
Setiap pekerja patut mendapat upah. Siapa yang tidak terlibat dalam tim sukses, jangan mengharapkan balas jasa selama lima tahun sang Kepala menduduki posisi sebagai Kepala Daerah. Mungkin sekali yang akan diperoleh, balas dendam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anton-bele.jpg)