Opini

Opini: Mengkaji Ulang Kebijakan Pemaketan

Sebab, saat ini problematika usaha jasa konstruksi Indonesia telah mewujud menjadi bersifat struktural dan sistemik di semua lini.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Habde Adrianus Dami 

Oleh: Habde Adrianus Dami
Pengamat Kebijakan Publik, Pengurus Gapensi NTT

POS-KUPANG.COM - Pemerintah berkomitmen  melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur. 

Pada, masa kepemimpinan Jokowi, alokasi anggaran infrastruktur di APBN terdongkrak 156,2 persen dari Rp177,9 triliun pada 2014 menjadi Rp 422,7 triliun (2024). 

Selain itu, ada skema penyediaan pembiayaan atau sindikasi pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi BUMN dan swasta.

Persoalannya, semakin meningkatnya anggaran pembangunan infrastruktur belum memberikan dampak langsung terhadap perkembangan pelaku usaha jasa konstruksi di daerah. 

Sebab, saat ini problematika usaha jasa konstruksi Indonesia telah mewujud menjadi bersifat struktural dan sistemik di semua lini.

Bentuk konkret dari problematika usaha jasa konstruksi ini dapat ditelusuri dari indikator peran kontraktor lokal yang masih rendah dalam pembangunan infrastruktur nasional di daerah. 

Salah satu yang perlu menjadi sorotan adalah kebijakan pemaketan (konsolidasi) pengadaan barang dan jasa.

Pertanyaannya, apakah urgensi kebijakan konsolidasi pengadaan? Barangkali, lebih jauh ada semacam asumsi yang tidak komprehensif dan minimnya ruang dialog pemangku kepentingan dalam manajemen pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, perlu koordinasi dan kolaborasi antara berbagai lapisan pemerintahan, sektor publik dan swasta melalui terobosan, inovasi dan prudent dalam pengambilan kebijakan pembangunan infrastruktur nasional di daerah, agar lebih efektif dalam implementasinya.

Konsolidasi pengadaan

Dalam teori ekonomi kontemporer, pasar diakui berpotensi mengalami kegagalan. 

Meskipun demikian, hal ini tidak bisa dijadikan alasan utama bagi hadirnya intervensi pemerintah, sebab campur tangan pemerintah juga tidak terlepas dari risiko kegagalan yang boleh jadi akan kian memperparah dampak kegagalan pasar.

Di satu sisi ada keinginan kuat untuk mengatasi kegagalan pasar melalui campur tangan pemerintah. Tetapi  pada saat yang bersamaan, obat dari penyakit itu boleh jadi malah berbalik menjadi racun ganas yang dapat mematikan.

Sebagaimana kebijakan konsolidasi pengadaan adalah strategi pengadaan barang dan jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang sejenis di suatu daerah bahkan antar daerah. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved