Opini
Opini: Mengkaji Ulang Kebijakan Pemaketan
Sebab, saat ini problematika usaha jasa konstruksi Indonesia telah mewujud menjadi bersifat struktural dan sistemik di semua lini.
Salah satu implikasi konsolidasi pengadaan yang dapat dikemukakan di sini adalah pekerjaan konstruksi di NTT justru didominasi pelaku usaha yang berasal dari luar NTT (nasional).
Berbagai distorsipun terjadi, seperti meningkatnya jumlah kontraktor lokal yang berguguran karena tidak dibarengi dengan distribusi pekerjaan yang proporsional;
Meningkatnya jumlah sub pekerjaan yang berhenti operasi dalam mata rantai pekerjaan konstruksi; Terbukanya peluang menyusutnya lapangan pekerjaan; dan meningkatnya pengangguran di daerah.
Akumulasi dari distorsi usaha jasa konstruksi di atas, timbullah masalah baru anjloknya kelas menengah. Akibat lanjutannya, seperti: rendahnya daya beli yang ditunjukkan pelemahan indeks keyakinan konsumen. Fakta ini, mengganggu siklus perekonomian daerah maupun nasional.
Sehingga, upaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha daerah tidak tercapai dan memengaruhi total factor productivity. Isu ini memantik reaksi dan kritik keras dari sejumlah pihak terutama pelaku usaha jasa konstruksi di daerah.
Tentu pemerintah berdalih bahwa manfaat konsolidasi pengadaan adalah Pertama, mendapatkan barang dan jasa value for money; Kedua, mengurangi jumlah aktivitas pengadaan; Ketiga, mengurangi risiko pengadaan;
Keempat, meningkatkan posisi tawar pengguna jasa sebagai pembeli. Narasi argumentasi yang digunakan masih bersifat umum, dan tidak memiliki segmentasi ke daerah.
Pada titik ini, ada satu hal menarik yang jarang kita sadari, bahwa konsolidasi pengadaan tetap menimbulkan paradoks pembanguan dalam konteks desentralisasi pembangunan daerah.
Sebab, tidak bisa tidak, rumusan sistem perekonomian daerah selalu tidak pernah lepas dari gabungan dua entitas kelembagaan ini (baca: pasar dan non pasar).
Meskipun disadari kebijakan konsolidasi pengadaan tidaklah timbul dalam suatu kevakuman ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi konfigurasi sosial-ekonomi-politik yang berlaku pada suatu tempat dan kurun waktu tertentu.
Telaah eksistensi kebijakan konsolidasi pengadaan dan dunia usaha ditengarai ada pola hubungan, dan mekanisme kerja, untuk saling memanfaatkan kebijakan tersebut berada di balik tabir, bersifat ekstra legal dan rahasia, serta berada di bawah karpet sistem formal, yang sarat dengan tujuan oportunistik.
Oleh karena itu, bagi pemerintah yang intervensionis, insentif untuk berinovasi dalam kebijakan konsolidasi pengadaan tidak hanya didorong oleh motif pencarian keuntungan pemerintah pusat semata, tetapi juga didorong semangat yang menyebarkan manfaat bagi pelaku usaha jasa konstruksi di daerah.
Tegasnya, dalam menganalisis proses kebijakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa sebagai model yang terdiri dari input (artikulasi kepentingan), fungsi proses (agregasi kepentingan, pembuatan kebijakan, implementasi kebijakan dan keputusan kebijakan) dan fungsi kebijakan (regulasi dan distribusi) serta sejauhmana kemanfaatan kebijakan.
Kebijakan inklusif
Mekanisme pasar tidak dapat dengan sendirinya mengatasi persoalan-persoalan kompetisi antara pelaku ekonomi. Hal itu disebabkan oleh risiko kegagalan pasar yang cukup tinggi akibat tidak sempurnanya informasi pasar yang secara inheren melekat dalam mekanisme pasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.