Opini
Opini: Ambiguitas Relasi antara Agama dan Negara di Indonesia
Meskipun Habermas sangat menekankan peran nalar religius dalam diskursus publik, dia juga memberi batasan-batasan.
Oleh: Gian Ribhato
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan oleh beberapa peristiwa berkaitan dengan pelarangan aktivitas keagamaan tertentu oleh agama lain.
Pelarangan itu berupa pelarangan ibadah, pembangunan rumah ibadah dan bahkan perusakan rumah ibadah.
Peristiwa-peristiwa ini sebenarnya sudah terjadi dalam banyak tempat. Alasan yang biasa digaungkan oleh kelompok agama yang berperan sebagai aktor yang melarang adalah soal perizinan.
“Kalian belum mendapatkan izin untuk beribadah atau membangun rumah ibadah di tempat ini”, begitulah kalimat yang sering digaungkan sebagai alasan pelarangan.
Kejadian seperti ini menimbulkan satu pertanyaan besar, mengapa kasus ini terus terjadi?
Apakah ini kelemahan negara dalam mengakomodasi dan melindungi kebebasan beragama dengan sistem regulasi yang dibuat?
Apakah adanya regulasi yang mengatur kebebasan beragama justru menciptakan situasi kontra produktif, dalam arti justru memungkinkan kondisi bagi adanya peristiwa-peristiwa tersebut?
Lebih jauh lagi, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana seharusnya pola relasi antara negara dan agama agar kasus seperti ini bisa diminimalisir bahkan dihilangkan?
Dalam konteks Eropa relasi agama dan negara menjadi satu perbincangan hangat yang sering dibicarakan akhir-akhir ini sejak timbulnya masyarakat “post-sekular”.
Istilah ini dimunculkan oleh Jurgen Habermas untuk mendeskripsikan satu bentuk kesadaran masyarakat Eropa yang kembali melihat betapa pentingnya peran agama dalam ruang publik setelah melewati zaman sekular di mana agama ditempatkan pada ruang-ruang privat.
Habermas mendefinisikan masyarakat post-sekular sebagai masyarakat yang mampu membangun dialog antara nalar sekuler dan nalar religius di dalam ruang publik.
Dalam konteks Eropa, menurut Habermas hal ini mesti dihidupi. Ada beberapa alasan Habermas mengapa dalam diskursus ruang publik, nalar religius mesti diikusertakan dan bukan hanya nalar sekuler.
Pertama, secara historis ide tentang kebebasan suara hati dan kesamaan hak (egaliter) yang sering digaungkan oleh liberalism muncul dari konteks religius (baca: Kristianisme Barat).
Kedua, nalar religius memiliki unsur kognitif di dalam dirinya untuk memberi legitimasi moral.
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.