Ipda Rudy Soik Dipecat
Komisi III DPR RI Rekomendasi Kapolda NTT Pertimbangkan Kembali Keputusan Pemecatan Ipda Rudy Soik
Rekomendasi dibacakan Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pada penghujung rapat sekira pukul 14.15 Wita.
Editor:
Ryan Nong
Tangkapan layar Youtube DPR RI
Ketua Komisi III habiburahman memimpin RDP dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng pada Senin 28 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Komisi III DPR
Kapolda NTT
Ipda Rudy Soik
rekomendasi
Rapat Dengar Pendapat
Daniel TM Silitonga
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.