Ipda Rudy Soik Dipecat

Komisi III DPR RI Rekomendasi Kapolda NTT Pertimbangkan Kembali Keputusan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Rekomendasi dibacakan Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pada penghujung rapat sekira pukul 14.15 Wita.

Editor: Ryan Nong
Tangkapan layar Youtube DPR RI
Ketua Komisi III habiburahman memimpin RDP dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng pada Senin 28 Oktober 2024. 

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved