Ipda Rudy Soik Dipecat

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III, Kapolda NTT Sebut Tak Tahu Ipda Rudy Soik

Atas peristiwa ini, lanjut dia, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda NTT dengan informasi khusus sehingga Kapolda mendisposisi untuk dilakukan prose

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kapolda NTT dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, Senin, 28/10/2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak mengetahui siapa Ipda Rudy Soik sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin, 28/10/2024. 

"Secara singkat kami jelaskan bahwa kejadian yang terjadi pada salah satu anggota kami Ipda Rudy Soik, sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melakukan karaoke pada jam dinas maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan empat anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, yang kedua, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Reserse Polresta Kupang Kota dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane. Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan kemudian minum minuman beralkohol," jelasnya. 

Atas peristiwa ini, lanjut dia, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda NTT dengan informasi khusus sehingga Kapolda mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum. 

Pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan, menerima putusan sidang yaitu meminta maaf kepada institusi dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. 

Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding.

Setelah dilakukan sidang banding, hakim banding mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan menyimpang dari apa yang disangkakan dan pada saat sidang banding, menurut hakim yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu membantah atas apa yang dilakukan saat tindakan OTT oleh anggota Propam sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya. 

"Putusan sebelumnya kami sampaikan yaitu meminta maaf, perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dan penempatan pada tempat khusus selama empat belas hari San demosi selama tiga tahun. Itu hukuman pertama yang diberikan tetapi Ipda Rudy Soik tidak menerima dan menyatakan banding sehingga dalam banding, didalami sejujurnya bahwa inisiatif, ide, kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke ini adalah Ipda Rudy Soik dan itu semua dibantah. Oleh karena itu diputuskan, ditambah hukumannya yaitu demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun dan patsusnya menjadi 14 hari. Setelah itu, terus berlanjut, setelah dilakukan OTT di tempat karaoke ini, Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melalui penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku (Mafia) BBM. Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," ujar Kapolda. 

"Nah, menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan yang di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM. Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat save house mereka untuk rapat tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu dan justru sebaliknya informasi berdasarkan pemeriksaan semua saksi termasuk pegawai karaoke, manajer karaoke dan Kasat Reskrim yang pada saat itu hadir dan tiga Polwan ini, mereka disidangkan secara terpisah, perkaranya di-split. Selama berlangsungnya pemeriksaan ini, terduga pelanggar Rudy Soik ada dalam pengawasan. Pada saat dilakukan pemeriksaan ini ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota propam inilah yang menerima setoran dari pelaku BBM.

Nah anggota propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda Rudy Soik dan itu diproses juga. Setelah diproses, disidangkan, bahwa Ipda Rudy Soik tidak menyebutkan ini tapi itu ada rekamannya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya itu adalah perbuatan tercela. Kemudian pada tahap pemeriksaan selanjutnya, karena Propam waktu itu akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas, tidak berada di Kupang.

Ternyata setelah dicek Ipda Rudy Soik ada di Jakarta dan itu bisa dibuktikan oleh pemeriksa dengan mengambil manifest pesawat Citilink yang terbang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan," tambahnya. 

Dikatakan Kapolda, setelah disidangkan Ipda Rudy Soik tetap tidak mengakui dan menyangkal semua yang disangkakan. 
Setelah diputus perkara ke Jakarta, selanjutnya akan diperiksa ternyata Rudy Soik tidak berada di kantor dan tidak masuk berturut-turut selama tiga hari. 

Hal ini akan menyulitkan Propam untuk melanjutkan perkara ini. Kemudian diperiksa lagi, dibuat laporan lagi perkara karena itu merupakan pelanggaran hukum disiplin dan perbuatan tercela. 

"Yang terakhir adalah laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini, melaporkan kepada Polda bahwa drum saya di-Police line, akhirnya usaha saya, nama baik saya jadi tercemar. Itu juga diproses oleh Propam dan itu kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Kami perlu sampaikan, dalam sidang Komisi kode etik ini, saya selaku Kapolda juga merasa bahwa anggota kami di NTT ini sebenarnya sangat kurang. Kami sampai saat ini masih ada di 47 persen dari DSPP. Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang, termasuk terhadap Ipda Rudy Soik sampai dengan sekarang, pada sidang awal Komisi kode etik bahwa hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH tetapi masih ada waktu untuk banding," kata dia. 

Bagi Kapolda NTT, masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan, menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding dan nanti hakim-hakim masih ada 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dengan berkas terdahulu apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama menguatkan atau membebaskan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved