Ipda Rudy Soik Dipecat

Komisi III DPR RI Rekomendasi Kapolda NTT Pertimbangkan Kembali Keputusan Pemecatan Ipda Rudy Soik

Rekomendasi dibacakan Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pada penghujung rapat sekira pukul 14.15 Wita.

Editor: Ryan Nong
Tangkapan layar Youtube DPR RI
Ketua Komisi III habiburahman memimpin RDP dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng pada Senin 28 Oktober 2024. 

"Kita berusaha agar institusi hukum tetap dipercaya masyarakat. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata dia.

Dia menyebut cerita oknum penegak ukum yang membeking minyak bersubsisi sehingga terjadi kelangkaan seperti yang dikidahkan kerap mereka temukan Ketika melakukan kunjungan kerja ke provinsi.

"Pada kesempatan ini, kami berharap agar pimpinan Komisi III membentuk tim kecil untuk memberi masukan ke Kapolri agar peristiwa ini ditangani dengan baik. Kita harus menjaga institusi Polri sebagai institusi penegak hukum, satu sisi kita juga menjaga personalnya," sebut Djamil.

Ia juga pada kesempatan tersebut memberikan semangat kepada Ipda Rudy Soik untuk tetap bersemangat untuk berjuangn. 

"Saudara Rudy Soik sangat patriotis. Inilah resiko sebuah perjuangan," kata dia. 

kapolda NTT Irjen Pol Daniel TM Silitonga saat RDP dengan Komisi III DPR RI
kapolda NTT Irjen Pol Daniel TM Silitonga saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.

 

Pertimbangkan putusan
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta pihak Polda NTT mempertimbangkan Kembali status Ipda Rudy Soik. Menurut dia, pertimbangan PTDH yang dilakukan oleh Polda NTT terlalu cepat  

"Mengacu pada aspirasi banyak pihak dan melihat kasusnya, mungkin dapat dipertimbangkan kembali status Ipda Rudi Soik secara hukum. Kami serahkan sesai dengan ketentuan di kepolisian," sebut dia. 

Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan. Dia berharap Ipda Rudy Soik dikembalikan sebagai anggota Polri. 

Dalam pandangannya, Bob Hasan menilai apa yang dilakukan oleh seorang anggota Polri dalam konteks berbeda pendapat dengan pimpinan merupakan otokritik alam organisasi.

"Satu isyarat yang saya tangkap, Ipda Rudy merupakan seorang personel yang bisa kita nilai sebagai otokritok dalam institusi karena adanya perbedaan pendapat terkait perilaku di organisasi. Tinggal prespektifnya aja," ungkap Bob Hasan. 

Menurut dia, isu BBM illegal merupakan satu preseden yang masuk ke institusi Polda NTT.

Ketua Baleg itu juga mempertanyakan apakah sebelum PTDH Ipda Rudy Soik ,telah dilakukan peringatan sebelumnya terkait kasus Karoke Masterpiece maupaun pergi tanpa izin ke Jakarta selama 3 hari.
 
"Sangat penting sekali. Di internal oranisasi memerlukan otokritik, tapi kalau ini di bungkam, ini akan menjadi catatan," kata dia. 

Dia meminta Polda NTT memperhatikan para  pengusaha hitam yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah.

"Kalau di mata masyaakat Ipda Rudy Soik dianggap sebagai seorang yang berprestasi maka kami berharap ada satu Tindakan tegas pak. Harapan kami dengan mekanisme berlaku di lingkungan Polri kami berharap Ipda Rudi kembali menjadi personel Polri," ungkap dia.  

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved