Ipda Rudy Soik Dipecat

Ipda Rudy Soik Mengadu ke LPSK dan Komnas HAM

Ipda Rudy Soik melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan. 

"Teror orang-orang yang kita duga dari pihak yang merasa tidak nyaman dengan pengungkapan mafia BBM (ilegal yang sebelumnya ditangani Rudy)," terangnya.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Mengaku Ada Intimidasi Usai Dipecat dari Kepolisian

Datangi Komnas HAM

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Judianto Simanjuntak mendampingi kliennya ke kantor Komnas HAM untuk melaporkan kejanggalan proses PTDH.

"Kedatangan Komnas HAM ini terkait dengan apa yang dialami oleh Pak Rudy Soik karena ada pemecatan PTDH dari Polda NTT," bebernya.

Polda NTT dianggap tidak transparan dalam proses PTDH karena Ipda Rudy Soik turut membongkar dugaan kelangkaan BBM di NTT.

"Setelah itu (PTDH) pihak-pihak tertentu melakukan intimidasi dan ancaman terhadap Pak Rudy dan keluarga. Kedatangan ke sinilah kami datang ke Komnas HAM ini untuk melaporkan hal ini," jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Dengan laporan ini diharapkan Komnas HAM dapat mengusut proses PTDH yang janggal serta intimidasi yang dialami Ipda Rudy.

"Itu sangat sangat darurat dilakukan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan. Karena bagaimana pun apakah nanti ada dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam melakukan intimidasi. Itu yang akan diselidiki oleh Komnas HAM," ujar dia. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Kepolisian Daerah NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu.  

Sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

Persidangan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) sampai dengan Jumat (11/10/2024) dari pukul pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan dalam persidangan tersebut.

Hasilnya, Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved