Ipda Rudy Soik Dipecat

Ipda Rudy Soik Mengadu ke LPSK dan Komnas HAM

Ipda Rudy Soik melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Persoalan yang dialami Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik kian panjang. Pangkal pemecatan terhadap anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur itu terus bergulir. 

Setalah upaya lain secara konstitusional dalam Kepolisian, Ipda Rudy Soik kini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM di Jakarta. 

Ipda Rudy Soik melakukan beberapa perlawanan karena proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dianggap janggal.

Ipda Rudy, Kamis 24 Oktober 2024 mendatangi kantor LPSK untuk membuat pengaduan karena merasa terancam. Dia mengaku diintimidasi selepas mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta kasus perdagangan orang di NTT.

"Saya merasa terancam. Ancaman ini mulai terasa sejak proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saya," kata Ipda Rudy, Minggu 27 Oktober 2024.

Ancaman tersebut termasuk drone yang beroperasi di sekitar rumahnya dan pencegatan terhadap mobil istrinya.

Akibat intimidasi ini, anak Rudy mengalami trauma dan tidak bisa bersekolah karena ketakutan.

Keluarga Rudy kini berada dalam pengawasan rohaniwan yang aktif mengadvokasi kasus-kasus human trafficking atau perdagangan orang.

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen mengatakan, kliennya akan melaporkan dua pejabat Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri. Dua pejabat tersebut yakni Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Robert Anthoni Sormin.

“Kami tim pengacara akan mengadukan itu karena ada beberapa pembohongan publik. Terus melakukan konferensi pers yang tidak profesional menghadirkan orang-orang dengan dugaan melakukan sebuah pidana. Itu kan tidak benar itu,” ucapnya, Kamis 24/10/2024 dari Jakarta. 

Selain melapor pejabat Polda NTT, Ipda Rudy dan kuasa hukumnya juga melaporkan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membuat barcode nelayan palsu.

Laporan tersebut berkaitan dengan bisnis ilegal BBM. Menurut Ferdy, tindakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan NTT masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Karena mereka bilang tidak ada pidana tentang pemerintah dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan barcode nelayan Law Agwan kepada orang yang tidak punya hak. Ini kan korupsi. Kita akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.

Ipda Rudy Soik mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved