Ipda Rudy Soik Dipecat
Ipda Rudy Soik Mengaku Ada Intimidasi Usai Dipecat dari Kepolisian
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, mengaku mendapat intimidasi usai dipecat dari anggota Kepolisian.
"Ya memang intimidasi-intimidasi itu nyata, nyata, tindakan arogansi," kata Rudy Soik, dalam wawancara khusus dengan Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Sabtu 26 Oktober 2024.
Rudy Soik menegaskan, dirinya tak akan takut terhadap segala bentukan intimidasi yang dialaminya.
"Tetapi saya ini pada prinsipnya gini, kalau bagi saya pribadi itu saya tidak takut dengan model seperti kayak gitu, saya tidak takut," ujarnya dalam acara yang dipandu Apfia Tioconny.
Dia menjelaskan, dirinya memilih menempuh jalur hukum datang ke Jakarta untuk mempersoalkan pemecatan dan intimidasi terhadap dirinya.
Rudy khawatir masalah tersebut akan memancing emosional masyarakat terutama keluarganya.
"Kenapa saya harus ke Jakarta? Saya harus mengambil langkah-langkah hukum. Karena kalau saya terus di NTT, maka langkah hukum itu tidak bisa terjadi karena saya dikelilingi keluarga besar," ucapnya.
Karenanya, kata dia, dirinya datang ke Jakarta untuk menghindari segala tindakan pelanggaran hukum."Kan keluarga besar ini cara pandang mereka ini kan berbeda-beda, orang NTT tahu sendiri. Mereka bilang, 'kalau mau selesai ya sudah kita selesai ramai-ramai'. Itu kan dengungan-dengungan itu kan dapat berdampak kepada pelanggaran hukum," tegas Rudy.
Untuk itu, Rudy menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan rencananya juga ke Mabes Polri serta DPR RI.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Tak Penuhi Janjinya Datangi Polda NTT, Kabid Humas Tegaskan Tak Anulir Hukuman
"Maka sebaiknya saya datang sebagai orang yang memahami hukum, dengan cara yang bijaksana saya datang, saya melaporkan," ungkapnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024) lalu.
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan. Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi. Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kasus Ipda Rudy Soik, Stefano Yakin Polda NTT Profesional |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Keputusan Komisi III DPR: Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik |
![]() |
---|
Elus Kepala Rudy Soik Usai Rapat di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Kamu, Jadi Polisi yang Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.