Opini
Opini: Ri'i, Diplomasi Lingkungan dan Peran Penting Generasi Muda
Di Ngada, terdapat Ri’i sebagai hukum dan ritual adat yang berisikan larangan untuk mengambil barang milik orang lain.
Secara filosofis, Ri’i merupakan perjanjian atau sumpah antara manusia dan alam atau bumi.
Manusia tidak dapat dipisahkan dari alam, manusia dapat hidup dan berkembang sebagai manusia berkat dukungan sumber daya yang disediakan alam.
Manusia tidak boleh sewenang-wenang dan rakus menjarah hasil alam. Dalam penerapan praktis sehari-hari, Ri’i dimaknai sebagai norma, hukum, dan kesepakatan yang sakral terkait kepemilikan yang dibuat di antara anggota masyarakat atas suatu lahan atau wilayah dengan tujuan menjaga kelesetarian tanaman maupun segala hal yang ditanam dan tumbuh di lahan atau wilayah tersebut (Bele, 2024).
Inti ritual adat Ri’i ialah melakukan sumpah, sehingga dengan demikian, memiliki konsekuensi atau dampak apabila dilanggar.
Ritual Ri’i dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemerintah, ketua adat, ketua suku, dan masyarakat di wilayah tempat Ri’i diadakan.
Sumpah atau peraturan adat ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang terlibat dalam upacara Ri’i, tetapi berlaku secara umum.
Jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran maupun kesalahan yang berhubungan dengan rangkaian atau implementasi dari ritual Ri’i, misalnya mengambil tanaman yang ada di lahan orang tanpa pemberitahuan atau izinan, akan diberikan sanksi adat berupa membawa dan menyembelih hewan kurban serta mendapat sanksi sosial yakni diasingkan dari masyarakat (Meo, 2024).
Ri’i, dengan demikian, merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Ngada. Ri’i tidak hanya bermakna secara sosiokultural yakni menjaga ketertiban umum dan melestarikan budaya, tetapi juga secara ekologis yakni memastikan kelestarian alam-lingkungan.
Ri’i mencegah pencurian, pembakaran, dan perusakan lahan atau wilayah atau hutan oleh oknum atau kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Ri’i dipercaya dapat menghentikan dan meminimalisasi kasus-kasus yang mengorbankan dan merugikan alam-lingkungan sebagai pendukung kehidupan.
Selain peraturan pemerintah sesuai undang-undang, Ri’i turut berperan penting dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan alam-lingkungan.
Di Ngada, Ri’i diterapkan di cagar alam Wolo Watu Ata, hutan lindung Wolobobo, dan hutan adat lainnya.
Pandangan Generasi Muda Ngada Terkait Ri’i
Kendati Ri’i memiliki makna yang sangat sosiokultural dan ekologis sekaligus dan karenanya merupakan kearifan lokal masyarakat Ngada, tanggapan terhadapnya pun beragam, terutama di kalangan generasi muda Ngada sebagai harapan dan masa depan Ngada dan Indonesia.
Sebagai bagian dari generasi muda Ngada, Tim Penulis berkewajiban mendalami perbedaan pandangan generasi muda Ngada terkait Ri’i.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.