Opini
Opini: Ri'i, Diplomasi Lingkungan dan Peran Penting Generasi Muda
Di Ngada, terdapat Ri’i sebagai hukum dan ritual adat yang berisikan larangan untuk mengambil barang milik orang lain.
Oleh: Klaudia B. Nou, Konrada G. K. Reo, dan Merryquin N. S. Nikky
Siswi-siswi SMAS Regina Pacis Bajawa, Kabupaten Ngada - Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Usia planet bumi diperkirakan 4,54 miliar tahun (nationalgeographic.org). Dalam usianya yang sudah sangat tua ini, planet bumi mesti menghadapi berbagai krisis.
Krisis yang telah, sedang, dan akan dihadapi oleh planet bumi merupakan krisis yang serius.
Krisis-krisis ini mengancam dan membahayakan tidak hanya planet bumi itu sendiri, tetapi juga semua mahkluk dan benda yang hidup dan ada di planet bumi, khususnya manusia.
Secara global, Sekretariat United Nations Environment Programme dalam publikasinya yang berjudul “Making Peace with Nature” (2021) menyebut perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan sebagai 3 (tiga) krisis utama planet bumi (triple planetary crisis).
Di Indonesia, krisis-krisis yang sama ini menjadi isu prioritas, di antaranya isu lingkungan lahan, isu lingkungan air, isu lingkungan udara, dan isu lingkungan sampah (KLHK RI, 2022).
Secara khusus di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, masalah yang lebih konkret yang tengah dihadapi ialah menurunnya debit mata air, berkurangnya hutan akibat pembabatan dan pembakaran liar, hilangnya spesies dan jumlah satwa, rusaknya terumbu karang, serta meningkatnya produksi sampah dan limbah (DLH Ngada, 2024).
Kendati mengancam dan membahayakan, respons umat manusia, warga Negara Indonesia, dan masyarakat Kabupaten Ngada tidak sama seriusnya dengan krisis yang dialami planet bumi.
Di banyak tempat, lingkungan masih dirusak, hutan masih dibabat, dan sampah masih berserakan.
Untuk itu, berbagai upaya perlu terus dilakukan oleh semua pihak. Satu di antara upaya tersebut ialah diplomasi lingkungan dan pihak yang berperan penting dalam upaya ini ialah generasi muda.
Di Ngada, terdapat Ri’i sebagai hukum dan ritual adat yang berisikan larangan untuk mengambil barang milik orang lain.
Ri’i merupakan salah satu kearifan lokal yang dapat dipromosikan dan disosialisasikan oleh generasi muda dalam menyukseskan upaya diplomasi lingkungan.
Ri’i tidak hanya penting secara sosiologis (aturan bagi kehidupan sosial masyarakat Ngada), tetapi juga amat berguna secara ekologis (pelestarian alam-lingkungan dan keanekaragaman hayati).
Melalui Ri’i, Generasi muda Ngada dapat terlibat aktif dalam mengatasi krisis yang dialami planet bumi.
Ri’i sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Ngada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.