Liputan Khusus

Lipsus - Oknum Polda NTT Suruh Algajali “Tiarap”

Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan. 

"Dan Kapolresta Kupang Kota menjawab WA saya 'Panggil mereka dan buatkan berita acara pemeriksaan," kata Rudy.

Tanggal 28 Juni 2024, Rudy menginterogasi Ahmad Ansar terkait pembelian minyak jenis solar dan meminta Ahmad membawa dokumen-dokumen dan/atau termasuk perizinan namun Ahmad tidak mengantongi izin.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Ansar, Rudy dan Kasat Serse AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombes Pol Aldinan Manurung dan menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus Polda NTT Kombespol Benni Hutajuluk dan Kabidpropam Polda NTT Kombespol Sormin.

"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalau nanti intervensi Polda semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," kata Rudy.

Sehari kemudian, dia mendapat informasi bahwa pada saat memasang police line di tempatnya Ahmad dan Algajali, telah dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Propam Polda NTT pada tanggal 27 juni 2024.

Menurut Rudy, sebelum peristiwa itu mencuat, ada informasi bahwa Ahmad Ansar menyuap anggota Polda NTT sebesar Rp 30 juta.

"Yang kemudian anggota Sabara Polda NTT tersebut diproses disiplin sedangkan Ahmad Ansar dan barang buktinya dikembalikan tanpa proses hukum pidana," katanya.

Ahmad Ansar, kata Rudy, pernah di tangkap terkait kasus penimbunan BBM illegal sejumlah 6 ton. Selain itu, Ahmad juga pernah diperiksa terkait pengambilan minyak illegal ditempat penampungan yang dilakukan oleh perusahan pengangkut minyak industri dan barang bukti di temukan di perbatasan Timor Leste.

"Setelah penyelidikan yang dilakukan saya dan tim ini, muncul serangkaian laporan terhadap saya yang akhirnya digunakan sebagai dasar untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Dia mengatakan, terdapat beberapa tuduhan yang diarahkan ke dirinya. Selain Rudy dan Kasat Serse John (Yohanes) Suhardi, terdapat 50 anggota Polda NTT yang disebut tidak masuk kantor selama dua hari. Namun, hanya Rudy yang diproses hukum, sementara yang lain tidak mengalami konsekuensi serupa.

“Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin," tambah dia.

Rudy juga difitnah terhadap sesama anggota polisi. Tuduhan ini muncul setelah dirinya mencoba menyampaikan bahwa anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT.

"Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. Hal ini juga terbukti di persidangan Algajali mengaku bahwa benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi," ujarnya.

Menurut Rudi, rangkaian persoalan itu merupakan ketidakadilan dalam kasus itu. Rudy mempertanyakan pimpinannya yang memberikan perintah demikian.

"Mengapa hanya saya yang dijadikan target tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut. Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka mempunyai korelasi kedekatan," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved