Liputan Khusus
Lipsus - Oknum Polda NTT Suruh Algajali “Tiarap”
Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Bantah Intimidasi
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, S.I.K., membantah informasi yang beredar bahwa Ipda Rudy Soik diintimidasi selama sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Terhadap persidangan tidak ada intimidasi dalam bentuk apapun. Dalam persidangan sebelum pelaksanaan sidang, kita sampaikan haknya dan kita jelaskan sebelum dimulai proses persidangan apakah saudara pelanggar Ipda Rudy Soik mengajukan eksepsi atau tidak dan dijawab oleh beliau tidak,” kata Somin pada Minggu (13/10) malam.
Dijelaskan Somin dalam sidang telah dijelaskan hak yang bersangkutan. Di persidangan sebelum pembacaan tuntutan dan putusan, Rudi Soik mengajukan keberatan terhadap beberapa poin.
“Saat diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi, kita juga berikan dengan catatan tidak melakukan pertanyaan yang bersifat pemeriksaan. Itu sudah kita jelaskan dan beliau menyetujui. Tidak ada intimidasi seperti yang disampaikan,” tegas Sormin.
Sormin juga menambahkan pendamping (kuasa hukum) Ipda Rudy Soik, merasa kecewa terhadap tindakan yang dilakukan Ipda Rudy Soik dalam proses persidangan.
Dia juga menyampaikan sanksi PTDH ini bukan karena pemasangan police line melainkan prosedur yang tidak sesuai SOP dan rentetan kasus lainnya.
“Bukan karena police line di PTDH tetapi karena mekanisme prosedur penanganan yang tidak sesuai SOP, yang dilakukan Ipda Rudy Soik".
Sormin juga menambahkan Ipda Rudy melampaui batas kewenangannya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota.
“KBO tugasnya melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi penanganan tindak pidana, itu yang diatur dalam perkap struktur organisasi Polri. Dia melampaui batas kewenangan itu. Ini diakui oleh yang bersangkutan (Ipda Rudy) dalam persidangan,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasnya sebagai anggota Polri usai sidang kode etik profesi Kepolisian yang digelar 10 dan 11 Oktober 2024.
Menanggapi informasi pengajuan banding, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Taufik Irpan Awaluddin mengatakan pihaknya belum menerima berkas banding dari Ipda Rudy Soik.
“Untuk kasus PTDH ini yang bersangkutan belum mengajukan banding. Ada kesempatan 30 hari untuk mengajukan berkas banding, termasuk memori banding,” ujarnya Minggu (13/10). Seraya menambahkan seandainya berkas banding telah diterima lanjut Taufik, akan diproses lebih lanjut.
Algajali Tak Kenal Ahmad Ansar
Algajali Munandar mengaku tidak mengenal Ahmad Ansar, seseorang yang disebut Ipda Rudy Soik sebagai 'pemain' dalam dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi di Kota Kupang.
Rudy Soik merupakan anggota Polri yang selama ini berdinas di Polda NTT. Rudy mengaku sudah melakukan rangkaian pengumpulan keterangan, dan sudah memasang garis polisi di dua titik yakni di kediaman Ahmad Ansar maupun Algajali.
"Di sidang waktu sama-sama di Polda, saya juga sudah jelaskan ke pimpinan sidang. Ahmad sama saya tidak pernah kenalan sampai saat sudah viral kasus ini," kata Algajali bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak, Senin (14/10).
Menurut Algajali, dirinya saat sedang diperiksa di Polda NTT sempat diberitahu oleh penyidik bahwa Ahmad berada di ruang sebelah dan sedang dilakukan pemeriksaan dalam kasus yang sama.
"Kebetulan dia (Ahmad Ansar) di sebelah, di situlah saya tahu Ahmad itu," katanya.
Algajali membantah dirinya memberikan sejumlah uang kepada anggota kepolisian di Polda NTT. Klaim Rudy Soik yang mengaku memiliki rekaman pemberian uang itu, ditantang Algajali untuk membuktikannya.
"Kalau memang dia (Rudy Soik) bisa bilang itu rekaman saya, silahkan dia tunjukkan rekaman yang ada dan saksi yang ada di situ," kata dia.
Menurutnya, drum yang kemudian diberi garis polisi oleh Rudy Soik adalah pembelian dari orang lain, yang sebelumnya pernah terlibat dalam persoalan penimbunan BBM dan kasusnya juga sudah ada keputusan pengadilan.
Drum kosong yang ada di kediamannya sampai saat ini masih ada. Algajali justru menyebut, pemasangan garis polisi itu juga tidak menyeluruh. Bahkan dirinya juga sempat membantu aparat kepolisian saat penyitaan barang bukti.
"Dari pengambilan barang itu dia tidak ada. Barang bukti drum itu dibuang saja," kata dia.
Bildad Thonak menambahkan, kliennya Algajali tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang dialami Rudy Soik. Drum kosong yang ada di rumah Algajali adalah persoalan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2023 lalu.
"Kasus ini bermuara pada satu titik di mana, Pak Rudy menghubungi mau patroli atau apalah istilahnya. Beliau (Algajali) sendiri yang memberikan informasi, ini rumah saya di sini. Datang dan periksa," ujarnya.
Baginya pemasangan garis polisi oleh Rudy Soik justru tidak mendasar. Justru Rudy mem-framing ada penangkapan pelaku penimbunan BBM oleh Algajali.
Bildad Thonak juga menyebut Algajali membuat laporan polisi dengan terlapor Rudy Soik dalam dugaan tindak pidana pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap Algajali selaku kliennya.
"Sehingga ini menjadi jelas dan menjadi terang karena ada suatu prosedur hukum yang dilakukan penegak hukum untuk mencari kebenaran yang hakiki dari segala macam perdebatan yang terjadi," kata Bildad.
Dengan laporan itu, maka paling tidak dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik itu tidak lagi terjadi yang akan merugikan Algajali. Dia mengatakan, laporan itu disampaikan pada Senin 14 Oktober 2024.
Dari laporan kasus itu, Bildad berharap agar kepolisian bisa membantu menuntaskan kasus ini agar publik bisa menilai kebenaran atas rentetan peristiwa yang sangat merugikan kliennya.
"Kami merasa betul bahwa klien kami benar, tidak tersangkut paut sama sekali persoalan BBM ilegal sebagaimana yang disampaikan Pak Rudy Soik atau beropini di publik," ujarnya.
Reformasi Polri Segera
Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik, seorang polisi yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang (NTT), menyimpan tanda tanya besar. Mengapa seorang anggota Polri yang mengemban tugas kelembagaan dalam membuka kebocoran subsidi BBM untuk nelayan malah dipecat?
Mengapa pemasangan police line yang mendapatkan persetujuan dari Kapolres Kota Kupang malah dikriminalkan oleh Polda NTT? Mengapa para serse yang membuka kasus BBM malah dimutasi semua dari wilayah Polresta Kupang?
Masyarakat sipil di Indonesia semakin gerah dengan kelambanan Pemerintah RI dan DPR RI dalam melakukan reformasi total di tubuh POLRI yang semakin harisemakin korup. Sejak peristiwa Sambo, kepercayaan terhadap POLRI menurun drastis.
Seharusnya momentum peristiwa Sambo membuat Polri lebih giat membenahi institusi kepolisan, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polri di tingkat Polda dan Polres, untuk memastikan aksi kriminal tidak terjadi di tubuh kepolisian. Namun pembenahan itu belum terjadi, masih saja ada “Sambo-Sambo kecil” di Polda dan Polres yang memanfaatkan kewenangannya sebagai penegak hukum mencari keuntungan dengan menimbun dan memperdagangkan BBM Bersubsidi.
Pembangkangan yang dilakukan di tubuh Polda NTT ini aneh sekali, karena Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak manapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam memperdagangkan BBM bersubsidi.
Pemecatan Ipda Rudy Soik adalah korban dari kuatnya jaringan mafia BBM yang diduga dibekingi aparat keamanan, yang tidak Ingin pendapatan haram mereka terusik.
Berkenan dengan peristiwa itu maka Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri dengan ini menyatakan tujuh poin sikap.
Pertama, kami meminta agar Presiden RI terpilih, DPR RI, dan Kompolnas RI serius melakukan reformasi di tubuh Polri agar kanker ganas korupsi dan penyelewengan kekuasaan di tubuh Polri segera dibasmi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan sistem Polri agar tidak mudah melakukan penyelewengan kekuasaan harus segera dilakukan secara nasional.
Kedua, langkanya BBM bersubsidi untuk para nelayan merupakan persoalan serius, sehingga segala jenis penyelewengan yang mengganggu harkat hidup nelayan perlu dibuka tanpa terkecuali. Untuk itu kami sebagai warga negara menuntut agar kasus amputasi total untuk unit Reskrim Polresta Kupang yang dilakukan Polda NTT yang sudah berlarut-larut sejak Juli 2024 ini diambil alih oleh ‘badan yang bermartabat’ yang ditunjuk oleh negara.
Ketiga, kuat dugaan keterlibatan oknum polisi dalam skandal BBM bersubsidi di wilayah NTT tak hanya merupakan persoalan oknum tetapi telah merupakan persoalan struktur dan lembaga kepolisian di Provinsi NTT. Untuk itu kasus ini membutuhkan perhatian serius dari Kepala Negara saat ini maupun Kepala Negara terpilih.
Keempat, kelangkaan BBM bersubsi tak hanya dirasakan oleh nelayan NTT, tapi juga dirasakan warga yang berdiam di wilayah perbatasan (Kab.TTU, Belu, Malaka) hingga wilayah Kab.Sabu Raijua, Kab.Sumba Barat Daya, dan Kab.Sumba Barat. Kuat diduga kelangkaan BBM bersubsidi ini di Wilayah Timor Barat yang berbatasan langsung dengan Timor Leste ini ada hubungannya dengan mafia BBM di wilayah NTT, untuk itu kami meminta pemerintah serius menangani kasus mafia BBM.
Kelima, Polda NTT dan Polres se-NTT perlu dibersihkan agar kembali mempunyai martabat.
Keenam, Polda NTT segera membatalkan putusan sidang kode etik tertanggal 11 Oktober 2024 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ipda Rudy Soik, dan mengaktifkan kembali sebagai anggota Polri.
Ketujuh, aliansi akan mengumpulkan seluruh kasus terkait kejanggalan penanganan kepolisian di seluruh Indonesia dan akan menyerahkan kepada Panitia Reformasi POLRI yang dibentuk oleh Kepala Negara terpilih. (fan/cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
POS KUPANG/IRFAN HOI
KETERANGAN - Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan, Senin (14/10). INZERT- Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, S.I.K memberikan keterangan terkait kasus PTDH Ipda Rudy Soik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.