Liputan Khusus

Lipsus - Oknum Polda NTT Suruh Algajali “Tiarap”

Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan. 

Sehari setelahnya, Rudy mengecek perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Dinas Perikanan Provinsi NTT. Dia mendapat informasi dengan nama Law Agwan, seorang  pengusaha kelahiran Cilacap yang memiliki lebih dari 6 kapal penangkap ikan. Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung  27 Juni 2024.

"Saya bertanya kepada saudara Ahmad Ansar, apakah pada tanggal 15 Juni 2024 pernah membeli minyak jenis solar dan benar pernah memberikan uang kepada anggota saya Bripka Muhamad Kalumba?," tanya Rudi Soik kepada Ahmad Ansar.

Saat itu lanjut Rudi Soik bahwa Ahmad Ansar menjawab pernah membeli minyak subsidi jenis solar dan sudah memberikan uang koordinasi Rp. 4,000.000, kepada Bripka Muhamad Kalumba.

“Kemudian saya bertanya kepada Ahmad Ansar  'Aba ada kerja apa kok beli minyak jenis solar?' Ahmad Ansar menyampaikan bahwa saat itu (bulan Juni 2024) kerja kapal ikan dan sudah 2 (dua) kali memberikan minyak kepada Algajali," tambah dia.

Rudy bertanya lagi kepada Ahmad Ansar mengenai sarana pembelian minyak dan Ahmad memberikan jawaban bahwa pembelian menggunakan barcode nelayan miliknya. Namun, kata Rudy, setelah di cek Ahmad justru tidak memiliki kapal ikan ataupun lampara. Sehingga tidak patut menggunakan barcode nelayan.

Rudi sempat memberitahu Ahmad agar tidak boleh lagi melakukan kegiatan niaga minyak subsidi lagi.

"Selama ini saudara berkomunikasi dengan siapa?" tanya Rudi kepada Ahmad Ansar dan dijawab selama ini mempunyai hubungan baik dengan Krimsus Polda NTT dan berkomunikasi baik dengan oknum Propam Polda NTT Aiptu Untung Patipelohi.

Rudy lalu memerintahkan anggotanya untuk memasang police line di tempat maupun di wadah penampungan milik Ahmad Ansar. Menurut Rudy, Ahmad saat itu tidak keberatan untuk memasang police line.

"Setelah memasang garis polisi pada tempat Ahmad Ansar dan atas informasi Ahmad Ansar yang menyebutkan nama Algajali, maka saya bersama anggota bergerak ke tempat penampungan minyak milik saudara Algajali," lanjutnya.

Tiba di kediaman Algajali, Rudy mengaku meminta anggotanya untuk menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya bersama aparat Kepolisian.

Rudi sempat menanyakan perizinan usaha, namun, Algajali menjawab sudah memberikan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipider.

"Selama ini yang bersangkutan kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan minyak Krimsus Polda NTT illegal. Kemudian saya menyampaikan kepada Algajali untuk menginformasikan kepada Krimsus dan Kanit Tipidter bahwa Pak Rudy Soik ada datang pasang police line untuk tidak boleh kerja lagi," katanya.

Rudy mengaku meminta Algajali untuk memperlihatkan tempat penampungan minyak dan setelah diperiksa ternyata kosong.

"Saat itu saudara Algajali mengatakan bahwa hari Jumat sebelumnya (tgl 21 Juni 2024) Krimsus Polda NTT sudah suruh saya tiarap," sambung Rudi Soik lagi.

Setelah dua tempat itu dipasangi garis polisi, Rudy membuat video dan mengirim ke Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suardi dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved