Ipda Rudy Soik Dipecat

Kabid Propam Polda NTT Bantah Isu Ipda Rudy Soik Diintimidasi Selama Sidang 

Dia juga menyampaikan sanksi PTDH ini bukan karena pemasangan police line melainkan prosedur yang tidak sesuai SOP dan rentetan kasus lainnya.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, S.I.K,(tengah) saat memberi keterangan pers di Polda NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin, S.I.K., membantah informasi yang beredar bahwa Ipda Rudy Soik diintimidasi selama sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap persidangan tidak ada intimidasi dalam bentuk apapun. Dalam persidangan sebelum pelaksanaan sidang, kita sampaikan haknya dan kita jelaskan sebelum dimulai proses persidangan apakah saudara pelanggar Ipda Rudy Soik mengajukan eksepsi atau tidak dan dijawab oleh beliau tidak,” kata Somin pada Minggu, 14 Oktober 2024 malam.

Dijelaskan Somin dalam sidang telah dijelaskan hak yang bersangkutan. 

“Hak yang bersangkutan kita jelaskan dan kita berikan. Yang bersangkutan di persidangan sebelum pembacaan tuntutan dan putusan, mengajukan keberatan terhadap beberapa poin itu kita berikan untuk menyampaikan keberatan terhadap sidang ini sebelum tuntutan dan putusan. Saat diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi, kita juga berikan dengan catatan saudara terduga tidak melakukan pertanyaan yang bersifat pemeriksaan. Itu sudah kita jelaskan dan beliau menyetujui. Tidak ada intimidasi seperti yang disampaikan,” tegas Sormin.

Sormin juga menambahkan bahwa pendamping (kuasa hukum) Ipda Rudy Soik, merasa kecewa. Menurut Sormin hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya saat persidangan.

“Pendampingnya sendiri pun merasa kecewa terhadap tindakan yang dilakukan Ipda Rudy Soik dalam proses persidangan, dan itu diucapkan di persidangan,” kata Sormin.

Dia juga menyampaikan sanksi PTDH ini bukan karena pemasangan police line melainkan prosedur yang tidak sesuai SOP dan rentetan kasus lainnya.

“Bukan karena police line di PTDH tetapi karena mekanisme prosedur penanganan yang tdk sesuai SOP, yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik. Dari hasil itu kita lakukan pemeriksaan dan kita hadirkan saksi. Mekanisme itu bukan proses penegakkan, tetapi yang disampaikan ke Ipda Rudy Soik mereka melakukan hanya bersifat menertibkan. Dengan kata menertibkan itu dia (Ipda Rudy) melakukan tindakan sewenang-wenang, memasang police line. Sehingga kami melakukan proses pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan bahwa penanganan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan proses penegakan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Kupang Kota Sebut Tak Pernah Perintahkan Ipda Rudy Soik Pasang Police Line 

Sormin juga menambahkan Ipda Rudy melampaui batas kewenangannya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota.

“KBO tugasnya melakukan evaluasi administrasi dan evaluasi penanganan tindak pidana, itu yang diatur dalam perkap struktur organisasi Polri. Dia melampaui batas kewenangan itu. Ini diakui oleh yang bersangkutan (Ipda Rudy) dalam persidangan,” ujarnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved