Ipda Rudy Soik Dipecat
Kronologi Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Versi Ipda Rudy Soik, Berujung Pemecatan
Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung 27 Juni 2024.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik memberikan kronologi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Persoalan itu kemudian berujung pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari anggota kepolisian.
Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM Subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
"15 Juni 2024, saya bersama AKP Yohanes Suhardi selaku Kasat Serse menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombespol Aldinan Manurung untuk menyampaikan kelangkaan minyak Subsidi jenis solar untuk Nelayan NTT. Saat itu Kapolresta perintahkan melakukan penyelidikan dengan melibatkan semua perwira Reskrim," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Kemudian, di 22 Juni 2024 bertempat di kediamannya di JI. Semangka, Kota Raja, Kota Kupang, seorang anggota Subdit IV Krimsus Polda NTT yang menangani kejahatan BBM, mendatangi dirinya.
"Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT," kata Rudy Soik mengutip pembicaraan dari seorang anggota Krimsus Polda NTT saat itu.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, Rudy Soik bersama Kasat Serse Polresta Kupang Kota menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung di Bandar Udara EI Tari Kupang. Saat itu sedang terjadi kebakaran lahan di dekat area bandara.
Pertemuan dengan Kapolresta Kupang Kota Kupang untuk menyampaikan mengenai kedatangan anggota Krimsus Polda NTT itu. Rudy mengatakan, dia menyampaikan ke Kapolresta Kupang Kota dengan mengulang bahasa yang disampaikan sebelumnya.
"Pada saat itu Kapolresta memerintahkan 'Sudah Rud, tindak lanjut penyelidikan, jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajulu menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," kata Rudy kembali mengulang penyampaian Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan.
Sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2024, Rudy mengaku memberi perintah ke jajaran Jatanras Polresta Kupang Kota melalui whatsApp grup untuk memberikan informasi mengenai BBM ilegal di Kota Kupang.
Sehari setelah atau 25 Juni 2024, 3 anggota Reskrim Polresta Kupang Kota menghadap dan melaporkan ke dia bahwa seorang yang bernama Ahmad Ansar diduga bermain dalam BBM subsidi.
"3 anggota Reskrim Polres Kupang Kota menghadap dan melaporkan kepada saya bawah residivis bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak. Dimana pembelian minyak subsidi mulai tanggal 15 Juni 2024 dengan modus menggunakan barcode nelayan," katanya.
Baca juga: Punya Waktu 30 Hari Pasca Putusan, Kabidhum Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Ajukan Banding
Di hari yang sama, Rudy bersama 11 anggota kepolisian langsung melakukan pengecekan tempat penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dalam perjalanan ke lokasi, Rudy mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar sudah menyetor sejumlah uang kepada anggota Reskrim Polresta Kupang Kota.
Setidaknya ada uang Rp 4 juta yang menurut informasi didapat. Dia kemudian mengumpulkan sejumlah anggota kepolisian untuk berkumpul di restoran terdekat yakni
Masterpiece yang letaknya dekat perempatan POLDA NTT.
"Untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suhardi. Karena secara etika perwira, saya berpangkat di bawah Kasat Serse tidak etis bagi saya jika menanyakan terkait informasi setoran uang koordinasi minyak Rp empat juta rupiah melalui telpon. Maka saya menelpon Kasat Serse AKP Yohanes Suhardi untuk bertemu dan makan siang bersama anggota di Restoran MP," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.