Liputan Khusus

Lipsus - Oknum Polda NTT Suruh Algajali “Tiarap”

Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik memberikan kronologi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang berujung pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari anggota kepolisian.

Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

"15 Juni 2024, saya bersama AKP Yohanes Suardi selaku Kasat Serse menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung untuk menyampaikan kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT. Saat itu Kapolresta perintahkan melakukan penyelidikan dengan melibatkan semua perwira Reskrim," ujarnya, Senin (14/10).

Selanjutnya, pada 22 Juni 2024 seorang anggota Subdit IV Krimsus Polda NTT yang menangani kejahatan BBM, mendatanginya di kediamannya di JI. Semangka, Kota Raja, Kota Kupang.

"Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT," kata Rudy Soik mengutip pembicaraan dari seorang anggota Krimsus Polda NTT saat itu.

Masih di hari yang sama lanjut Rudi Soik, sekitar pukul 20.00 Wita, Rudy Soik bersama Kasat Serse Polresta Kupang Kota menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung di Bandar Udara EI Tari Kupang. Saat itu sedang terjadi kebakaran lahan di dekat area bandara.

Pertemuan tersebut untuk menyampaikan mengenai kedatangan anggota Krimsus Polda NTT itu dan kembali mengulang apa yang disampaikan anggota Krimsus Polda NTT tersebut.

"Sudah Rud, tindak lanjut penyelidikan. Jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajulu menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," kata Rudy mengutip Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan.

Sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2024, Rudy mengaku memberi perintah ke jajaran Jatanras Polresta Kupang Kota melalui WhatsApp grup untuk memberikan informasi mengenai BBM ilegal di Kota Kupang. Pada tanggal 25 Juni 2024, tiga anggota Reskrim Polresta Kupang Kota menghadap dan melaporkan ke Rudi Soik bahwa seorang yang bernama Ahmad Ansar diduga bermain dalam BBM subsidi.

"Tiga anggota Reskrim Polres Kupang Kota menghadap dan melaporkan kepada saya bawah residivis bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak. Dimana pembelian minyak subsidi mulai tanggal 15 Juni 2024 dengan modus menggunakan barcode nelayan," katanya.

Pada hari yang sama, Rudy bersama 11 anggota Kepolisian langsung melakukan pengecekan tempat penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dalam perjalanan ke lokasi, Rudy mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar sudah menyetor sejumlah uang kepada anggota Reskrim Polresta Kupang Kota.

Setidaknya ada uang Rp 4 juta yang menurut informasi didapat. Dia kemudian mengumpulkan sejumlah anggota kepolisian untuk berkumpul di restoran terdekat yakni Masterpiece yang letaknya dekat Polda NTT.

"Untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suardi karena secara etika perwira, saya berpangkat di bawah Kasat Serse tidak etis jika menanyakan terkait informasi setoran uang koordinasi minyak Rp 4 juta melalui telpon. Maka saya menelpon Kasat Serse AKP Yohanes Suardi untuk bertemu dan makan siang bersama anggota di Restoran MP," katanya.

Dari tempat itu, Rudy menyampaikan, saat kembali dari  lokasi penampungan milik Ahmad dan 13 anggota Polresta Kupang Kota berkumpul di restoran MP. Saat itu, pihaknya didatangi anggota Propam Polda NTT.

Ada Penyuapan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved