Breaking News

Ipda Rudy Soik Dipecat

Kronologi Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Versi Ipda Rudy Soik, Berujung Pemecatan

Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung  27 Juni 2024.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan mengenai persoalan yang dialami hingga berujung pemecatan, Senin 14 OKtober 2024. 

Setelah dua tempat itu dipasangi garis polisi, Rudy membuat video dan mengirim ke 
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung

"Dan Kapolresta Kupang Kota menjawab wa saya 'Panggil mereka dan buatkan berita acara pemeriksaan," kata Rudy. 

Tanggal 28 Juni 2024, Rudy menginterogasi Ahmad Ansar terkait pembelian minyak jenis Solar dan meminta Ahmad membawa dokumen-dokumen dan/atau termasuk perijinan namun Ahmad tidak mengantongi ijin. 

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Ansar, Rudy dan Kasat Serse AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombes Pol Aldinan Manurung dan menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus POLDA NTT Kombespol Benny Hutajulu dan Kabidpropam POLDA NTT Kombespol Sormin. 

"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalua nanti intervensi POLDA semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," kata Rudy. 

Sehari kemudian, dia mendapat informasi bahwa pada saat memasang police line di tempatnya Ahmad dan Algajali, telah dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Propam POLDA NTT pada tanggal 27 juni 2024.

Menurut Rudy, sebelum peristiwa itu mencuat, ada informasi bahwa Ahmad Ansar menyuap anggota Polda NTT sebesar Rp 30 juta. 

"Yang kemudian anggota Sabara POLDA NTT tersebut diproses disiplin sedangkan Ahmad Ansar dan barang buktinya dikembalikan tanpa proses hukum pidana," katanya.

Ahmad Ansar, kata Rudy, pernah di tangkap terkait kasus penimbunan BBM illegal sejumlah 6 ton. Selain itu, Ahmad juga pernah diperiksa terkait pengambilan minyak illegal ditempat penampungan yang dilakukan oleh perusahan pengangkut minyak industri dan barang bukti di temukan di perbatasan Timor Leste. 

"Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh saya Rudy Soik dan tim ini, muncul serangkaian laporan terhadap Saya yang akhirnya digunakan sebagai dasar untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya. 

Dia mengatakan, terdapat beberapa tuduhan yang diarahkan ke dirinya. Selain Rudy dan Kasat Serse John (Yohanes) Suhardi, terdapat 50 anggota Polda NTT yang disebut tidak masuk kantor selama dua hari. 

"Namun, anehnya, hanya Rudy yang diproses hukum, sementara yang lain tidak mengalami konsekuensi serupa. Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin," tambah dia. 

Rudy juga difitnah terhadap sesama anggota polisi. Tuduhan ini muncul setelah dirinya mencoba menyampaikan bahwa anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT.

"Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. Hal ini juga terbukti di persidangan Algajali mengaku bahwa benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi," ujarnya. 

Dia bilang rangkaian persoalan itu merupakan ketidakadilan dalam kasus itu. Rudy mempertanyakan pimpinannya yang memberikan perintah demikian. 

"Mengapa hanya saya yang dijadikan target tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut. Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved