Ipda Rudy Soik Dipecat
Kronologi Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Versi Ipda Rudy Soik, Berujung Pemecatan
Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung 27 Juni 2024.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ipda Rudy Soik memberikan kronologi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Persoalan itu kemudian berujung pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik dari anggota kepolisian.
Rudy menjelaskan, penanganan penyelidikan BBM Subsidi berdasarkan surat Perintah Nomor Sprin/661/V\/2024/Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
"15 Juni 2024, saya bersama AKP Yohanes Suhardi selaku Kasat Serse menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombespol Aldinan Manurung untuk menyampaikan kelangkaan minyak Subsidi jenis solar untuk Nelayan NTT. Saat itu Kapolresta perintahkan melakukan penyelidikan dengan melibatkan semua perwira Reskrim," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Kemudian, di 22 Juni 2024 bertempat di kediamannya di JI. Semangka, Kota Raja, Kota Kupang, seorang anggota Subdit IV Krimsus Polda NTT yang menangani kejahatan BBM, mendatangi dirinya.
"Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT," kata Rudy Soik mengutip pembicaraan dari seorang anggota Krimsus Polda NTT saat itu.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, Rudy Soik bersama Kasat Serse Polresta Kupang Kota menghadap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung di Bandar Udara EI Tari Kupang. Saat itu sedang terjadi kebakaran lahan di dekat area bandara.
Pertemuan dengan Kapolresta Kupang Kota Kupang untuk menyampaikan mengenai kedatangan anggota Krimsus Polda NTT itu. Rudy mengatakan, dia menyampaikan ke Kapolresta Kupang Kota dengan mengulang bahasa yang disampaikan sebelumnya.
"Pada saat itu Kapolresta memerintahkan 'Sudah Rud, tindak lanjut penyelidikan, jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajulu menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," kata Rudy kembali mengulang penyampaian Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan.
Sejak tanggal 22 hingga 24 Juni 2024, Rudy mengaku memberi perintah ke jajaran Jatanras Polresta Kupang Kota melalui whatsApp grup untuk memberikan informasi mengenai BBM ilegal di Kota Kupang.
Sehari setelah atau 25 Juni 2024, 3 anggota Reskrim Polresta Kupang Kota menghadap dan melaporkan ke dia bahwa seorang yang bernama Ahmad Ansar diduga bermain dalam BBM subsidi.
"3 anggota Reskrim Polres Kupang Kota menghadap dan melaporkan kepada saya bawah residivis bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak. Dimana pembelian minyak subsidi mulai tanggal 15 Juni 2024 dengan modus menggunakan barcode nelayan," katanya.
Baca juga: Punya Waktu 30 Hari Pasca Putusan, Kabidhum Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Ajukan Banding
Di hari yang sama, Rudy bersama 11 anggota kepolisian langsung melakukan pengecekan tempat penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dalam perjalanan ke lokasi, Rudy mendapat informasi bahwa Ahmad Ansar sudah menyetor sejumlah uang kepada anggota Reskrim Polresta Kupang Kota.
Setidaknya ada uang Rp 4 juta yang menurut informasi didapat. Dia kemudian mengumpulkan sejumlah anggota kepolisian untuk berkumpul di restoran terdekat yakni
Masterpiece yang letaknya dekat perempatan POLDA NTT.
"Untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suhardi. Karena secara etika perwira, saya berpangkat di bawah Kasat Serse tidak etis bagi saya jika menanyakan terkait informasi setoran uang koordinasi minyak Rp empat juta rupiah melalui telpon. Maka saya menelpon Kasat Serse AKP Yohanes Suhardi untuk bertemu dan makan siang bersama anggota di Restoran MP," katanya.
Dari tempat itu, Rudy bilang, saat kembali dari lokasi penampungan milik Ahmad dan pada pukul 13 anggota Polresta Kupang Kota berkumpul di restoran MP. Saat itu, pihaknya didatangi anggota Propam Polda NTT.
Sehari setelahnya, Rudy mengecek perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Dinas Perikanan Provinsi NTT. Dia mendapat informasi dengan nama Law Agwan, seorang pengusaha kelahiran Cilacap yang memiliki lebih dari 6 kapal penangkap ikan.
Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung 27 Juni 2024.
"Saya bertanya kepada saudara Ahmad Ansar "Apakah pada tanggal 15 Juni 2024 pernah membeli minyak jenis solar dan benar pernah memberikan uang kepada anggota saya Bripka Muhamad Kalumba?" Saat itu Ahmad Ansar menjawab saya bahwa pernah membeli minyak subsidi jenis Solar dan sudah memberikan uang koordinasi Rp. 4,000.000, kepada Bripka Muhamad Kalumba," kata Rudy.
"Kemudian saya bertanya kepada Ahmad Ansar "Aba ada kerja apa kok beli minyak jenis solar?" Ahmad Ansar menyampaikan bahwa saat itu (Bulan Juni 2024) kerja kapal ikan dan sudah 2 (dua) kali memberikan minyak kepada Algajali," tambah dia.
Rudy bertanya lagi kepada Ahmad Ansar mengenai sarana pembelian minyak menggunakan. Kala itu, Ahmad memberikan jawaban bahwa pembelian menggunakan barcode nelayan miliknya.
Namun, kata Rudy, setelah di cek Ahmad justru tidak memiliki kapal ikan ataupun lampara. Sehingga tidak patut menggunakan barcode nelayan. Dia bilang, sempat memberitahu ke Ahmad agar tidak boleh lagi melakukan kegiatan niaga minyak subsidi lagi.
"Lebih lanjut saya bertanya kepada Ahmad Ansar"Selama ini saudara berkomunikasi dengan siapa?" Saat itu saudara Ahmad Ansar menjawab"Saya selama ini mempunyai hubungan baik dengan dengan Krimsus Polda NTT dan berkomunikasi baik dengan Oknum Propam POLDA NTT Aiptu Untung Pattipeilohy," kata dia.
Rudy lalu memerintahkan anggota untuk memasang garis police line di tempat maupun di wadah penampungan milik Ahmad Ansar. Menurut Rudy, Ahmad saat itu tidak keberatan untuk memasang police line.
"Setelah memasang garis polisi pada tempat Ahmad Ansar dan atas informasi Ahmad Ansar yang menyebutkan nama Algajali, maka saya bersama anggota bergerak ke tempat penampungan minyak milik saudara Algajali," lanjutnya.
Tiba di kediaman Algajali, Rudy mengaku meminta anggotanya untuk menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya bersama aparat kepolisian.
Dia sempat menanyakan mengenai perizinan usaha. Namun, Algajali menjawab sudah memberikan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipider.
"Selama ini ybs kerja sama dengan Krimsus POLDA NTT dan minyak krimsus Polda NTT illegal. Kemudian saya menyampaikan kepada Algajali untuk menginformasikan kepada Krimsus dan Kanit Tipidter bahwa Pak Rudy Soik ada datang pasang police line untuk tidak boleh kerja lagi," katanya.
Rudy mengaku meminta Algajali untuk memperlihatkan tempat penampungan minyak dan setelah diperiksa ternyata kosong. Rudy bertanya mengenai kondisi itu.
"Saat itu saudara Algajali mengatakan bahwa hari Jumat sebelumnya (tgl 21 Juni 2024) Krimsus POLDA NTT sudah suruh saya tiarap," katanya.
Setelah dua tempat itu dipasangi garis polisi, Rudy membuat video dan mengirim ke
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi dan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung.
"Dan Kapolresta Kupang Kota menjawab wa saya 'Panggil mereka dan buatkan berita acara pemeriksaan," kata Rudy.
Tanggal 28 Juni 2024, Rudy menginterogasi Ahmad Ansar terkait pembelian minyak jenis Solar dan meminta Ahmad membawa dokumen-dokumen dan/atau termasuk perijinan namun Ahmad tidak mengantongi ijin.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Ansar, Rudy dan Kasat Serse AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombes Pol Aldinan Manurung dan menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus POLDA NTT Kombespol Benny Hutajulu dan Kabidpropam POLDA NTT Kombespol Sormin.
"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalua nanti intervensi POLDA semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," kata Rudy.
Sehari kemudian, dia mendapat informasi bahwa pada saat memasang police line di tempatnya Ahmad dan Algajali, telah dilaporkan secara resmi oleh oknum anggota Propam POLDA NTT pada tanggal 27 juni 2024.
Menurut Rudy, sebelum peristiwa itu mencuat, ada informasi bahwa Ahmad Ansar menyuap anggota Polda NTT sebesar Rp 30 juta.
"Yang kemudian anggota Sabara POLDA NTT tersebut diproses disiplin sedangkan Ahmad Ansar dan barang buktinya dikembalikan tanpa proses hukum pidana," katanya.
Ahmad Ansar, kata Rudy, pernah di tangkap terkait kasus penimbunan BBM illegal sejumlah 6 ton. Selain itu, Ahmad juga pernah diperiksa terkait pengambilan minyak illegal ditempat penampungan yang dilakukan oleh perusahan pengangkut minyak industri dan barang bukti di temukan di perbatasan Timor Leste.
"Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh saya Rudy Soik dan tim ini, muncul serangkaian laporan terhadap Saya yang akhirnya digunakan sebagai dasar untuk memprosesnya secara hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, terdapat beberapa tuduhan yang diarahkan ke dirinya. Selain Rudy dan Kasat Serse John (Yohanes) Suhardi, terdapat 50 anggota Polda NTT yang disebut tidak masuk kantor selama dua hari.
"Namun, anehnya, hanya Rudy yang diproses hukum, sementara yang lain tidak mengalami konsekuensi serupa. Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin," tambah dia.
Rudy juga difitnah terhadap sesama anggota polisi. Tuduhan ini muncul setelah dirinya mencoba menyampaikan bahwa anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT.
"Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. Hal ini juga terbukti di persidangan Algajali mengaku bahwa benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi," ujarnya.
Dia bilang rangkaian persoalan itu merupakan ketidakadilan dalam kasus itu. Rudy mempertanyakan pimpinannya yang memberikan perintah demikian.
"Mengapa hanya saya yang dijadikan target tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut. Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," katanya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.