Ipda Rudy Soik Dipecat
Kronologi Penyelidikan Dugaan Penimbunan BBM Versi Ipda Rudy Soik, Berujung Pemecatan
Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung 27 Juni 2024.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Dari tempat itu, Rudy bilang, saat kembali dari lokasi penampungan milik Ahmad dan pada pukul 13 anggota Polresta Kupang Kota berkumpul di restoran MP. Saat itu, pihaknya didatangi anggota Propam Polda NTT.
Sehari setelahnya, Rudy mengecek perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Dinas Perikanan Provinsi NTT. Dia mendapat informasi dengan nama Law Agwan, seorang pengusaha kelahiran Cilacap yang memiliki lebih dari 6 kapal penangkap ikan.
Kemudian, Rudy bersama anggota Jatanras melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Ahmad Ansar. Proses itu berlangsung 27 Juni 2024.
"Saya bertanya kepada saudara Ahmad Ansar "Apakah pada tanggal 15 Juni 2024 pernah membeli minyak jenis solar dan benar pernah memberikan uang kepada anggota saya Bripka Muhamad Kalumba?" Saat itu Ahmad Ansar menjawab saya bahwa pernah membeli minyak subsidi jenis Solar dan sudah memberikan uang koordinasi Rp. 4,000.000, kepada Bripka Muhamad Kalumba," kata Rudy.
"Kemudian saya bertanya kepada Ahmad Ansar "Aba ada kerja apa kok beli minyak jenis solar?" Ahmad Ansar menyampaikan bahwa saat itu (Bulan Juni 2024) kerja kapal ikan dan sudah 2 (dua) kali memberikan minyak kepada Algajali," tambah dia.
Rudy bertanya lagi kepada Ahmad Ansar mengenai sarana pembelian minyak menggunakan. Kala itu, Ahmad memberikan jawaban bahwa pembelian menggunakan barcode nelayan miliknya.
Namun, kata Rudy, setelah di cek Ahmad justru tidak memiliki kapal ikan ataupun lampara. Sehingga tidak patut menggunakan barcode nelayan. Dia bilang, sempat memberitahu ke Ahmad agar tidak boleh lagi melakukan kegiatan niaga minyak subsidi lagi.
"Lebih lanjut saya bertanya kepada Ahmad Ansar"Selama ini saudara berkomunikasi dengan siapa?" Saat itu saudara Ahmad Ansar menjawab"Saya selama ini mempunyai hubungan baik dengan dengan Krimsus Polda NTT dan berkomunikasi baik dengan Oknum Propam POLDA NTT Aiptu Untung Pattipeilohy," kata dia.
Rudy lalu memerintahkan anggota untuk memasang garis police line di tempat maupun di wadah penampungan milik Ahmad Ansar. Menurut Rudy, Ahmad saat itu tidak keberatan untuk memasang police line.
"Setelah memasang garis polisi pada tempat Ahmad Ansar dan atas informasi Ahmad Ansar yang menyebutkan nama Algajali, maka saya bersama anggota bergerak ke tempat penampungan minyak milik saudara Algajali," lanjutnya.
Tiba di kediaman Algajali, Rudy mengaku meminta anggotanya untuk menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangannya bersama aparat kepolisian.
Dia sempat menanyakan mengenai perizinan usaha. Namun, Algajali menjawab sudah memberikan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipider.
"Selama ini ybs kerja sama dengan Krimsus POLDA NTT dan minyak krimsus Polda NTT illegal. Kemudian saya menyampaikan kepada Algajali untuk menginformasikan kepada Krimsus dan Kanit Tipidter bahwa Pak Rudy Soik ada datang pasang police line untuk tidak boleh kerja lagi," katanya.
Rudy mengaku meminta Algajali untuk memperlihatkan tempat penampungan minyak dan setelah diperiksa ternyata kosong. Rudy bertanya mengenai kondisi itu.
"Saat itu saudara Algajali mengatakan bahwa hari Jumat sebelumnya (tgl 21 Juni 2024) Krimsus POLDA NTT sudah suruh saya tiarap," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.