Ipda Rudy Soik Dipecat
Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik
Dikatakan Ariasandy dalam kurun waktu Maret hingga Agustus tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Kombes Pol. Ariasandy SIK menjabarkan rentetan kasus yang melatarbelakangi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan mafia BBM. Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT, dalam kurun waktu dua bulan terakhir," ujar Ariasandy saat ditemui di lobi Humas Polda NTT, Minggu, 15 Oktober 2024 malam.
Tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut, jelasnya, diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E Reke (JER) yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung bersama orang.
Dari OTT tersebut, anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas pelanggaran tersebut, Ipda Rudy Soik mendapat sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama 3 tahun keluar wilayah Polda NTT. Putusan ini berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Sanksi Demosi selama 3 (tiga) tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya yang bersangkutan Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017,” jelasnya.
Atas putusan tersebut, Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan oleh Komisi Banding, dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Dan hal-hal yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yang ada pada aturan kode Etik Polri,” kata Ariasandy.
Proses hukum terhadap Ipda Rudy Soik kembali dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT dengan adanya laporan kedua tentang kasus fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik terhadap salah seorang anggota Paminal Polda NTT. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024.
Dari kasus Fitnah dan Pencemaran nama baik tersebut Ipda Rudy Soik menjalani sidang disiplin. Dan hasil putusan sidang dengan keputusan hukuman Disiplin Nomor : KEP/02/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan sanksi Teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun dan Pembebasan dari jabatan selama 1 tahun.
Laporan ketiga, Ipda Rudy Soik meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT tanpa izin dari pimpinan/atasan yang berwenang.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Mabes Polri: Secara Prosedural Sudah Diusut Propam Polda NTT
Dari hasil verifikasi dan investigasi yang dilakukan anggota Propam Polda NTT terhadap laporan tersebut, Ipda Rudy Soik benar meninggalkan tempat tugas keluar wilayah hukum Polda NTT, sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LPA/55/VII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Juli 2024.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik tersebut, telah diproses dalam Sidang Disiplin dengan Putusan Hukuman Disiplin Nomor: KEP/03/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dengan sanksi Teguran Tertulis dan Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.