Ipda Rudy Soik Dipecat

Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik

Dikatakan Ariasandy dalam kurun waktu Maret hingga Agustus tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjabarkan rentetan kasus yang melatarbelakangi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. 

Dikatakan Ariasandy dalam kurun waktu Maret hingga Agustus tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Mabes Polri: Secara Prosedural Sudah Diusut Propam Polda NTT

Pihaknya telah bertanya dan berkoordinasi dengan Pertamina dan pertamina mengatakan tidak ada kelangkaan.

“Kurun waktu ini juga sama sekali tidak adanya laporan dari masyarakat tentang kelangkaan BBM ke Polda NTT maupun Polresta Kupang Kota, sehingga yang patut dipertanyakan dasar dari proses penyelidikan tersebut,” tegasnya.

Tindakan Ipda Rudy Soik dalam putusan sidang KKEP dinilai  telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1, dan huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam proses sidang tersebut tidak ada fakta yang meringankan, dan hanya ada fakta yang memberatkan. Fakta yang memberatkan yakni : 

Pada saat pelanggaran terjadi dilakukan secara sadar, kesengajaan dan menyadari perbuatan tersebut merupakan norma larangan yang ada pada Peraturan Kode Etik Polri.

Perbuatan Terduga pelanggar tersebut dapat berimplikasi merugikan dan merusak citra kelembagaan Polri.

Terduga pelanggar dalam memberikan keterangan tidak kooperatif dan berbelit-belit dan tidak berlaku sopan di depan persidangan Komisi.

Terduga pelanggar dalam pemeriksaan pendahuluan menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.

Terduga pelanggar dalam persidangan pembacaan tuntutan, mendadak dan menyatakan untuk tidak mendengarkan dan mengikuti persidangan sehingga terduga pelanggar meninggalkan ruangan persidangan namun tetap dilanjutkan dengan sidang tanpa kehadiran (In Absentia) terduga pelanggar. 

Bahwa dalam persidangan saat agenda pembacaan tuntutan terduga pelanggar keluar dari persidangan tidak berkenan mendengarkan tuntutan dan putusan serta keluar tidak mengikuti persidangan secara hukum persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran terduga pelanggar.

Selain itu ada pula rentetan kasus yang telah dilakukan oleh Ipda Rudy Soik yang telah disidangkan yakni, pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai Skep Kumplin yaitu Tahun 2015 melakukan Garplin Polri berupa penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 9 – 2 - 2015, dengan sanksi "Teguran Tertulis".

Tahun 2015 melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 9 – 2 - 2015, dengan sanksi disiplin "Tunda Dik selama 1 tahun.

Tahun yang sama juga, Rudi Soik melakukan Penganiayaan dan diproses secara Disiplin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / II / 2015 / Yanduan, Tgl 17 – 2 - 2015, dengan sanksi disiplin berupa "teguran tertulis" dan juga diproses secara Pidana Umum dengan putusan berupa Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan penjara.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Warga NKRI Keluarkan Seruan Moral Tuntut Reformasi Polri 

Tahun 2017, Ia melakukan Garplin berupa Menurunkan Citra Polri sesuai Laporan polisi Nomor : LP / 23 / II / 2017 / Yanduan, tgl 24 – 2 - 2017, dengan sanksi disiplin berupa "Tunda Dik selama 1 tahun".

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved