Ipda Rudy Soik Dipecat
Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik
Dikatakan Ariasandy dalam kurun waktu Maret hingga Agustus tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan keempat, Ipda Rudy Soik mangkir dari dinas selama 3 hari berturut-turut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 7 Agustus 2024. Dalam kasus tersebut Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Teguran Tertulis berdasarkan Keputusan Sidang Disiplin Nomor: KEP/04/IX/2024 tanggal 18 September 2024 dengan sanksi Teguran tertulis.
Laporan polisi kelima yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT adalah Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik sesuai Laporan Polisi Nomor. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 16 Agustus 2024.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan infosus (Informasi Khusus) Nomor : R/52/VII/2024 Tanggal 11 Juli 2024 terkait hal-hal yang merugikan Institusi Polri dalam proses penegakan hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang tidak terdapat atau terjadi sebuah tindak pidana saat melakukan penyelidikan.
Laporan keenam pemasangan police line tanpa prosedur dan ketujuh merugikan korban sehingga salah satu korban yang rumah atau tempatnya dipasang police line, tersebut dipecat dari pekerjaannya.
Terkait Pemasangan Police Line
Ariasandy menyampakkan Ipda Rudi Soik, pada saat melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di 2 lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar
Lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti, serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
“Dari Infosus tersebut dilakukan Audit Investigasi tanggal 17 Juli 2024 dan gelar perkara tanggal 14 Agustus 2024 yang diputuskan untuk dilanjutkan kasusnya ke tahap pemeriksaan pendahuluan dan membuat laporan polisi tanggal 16 Agustus 2024,” ujarnya.
Kasus tersebut telah disidangkan selama dua hari pada tanggal 10 Oktober dan 11 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembacaan tuntutan dan putusan yang berkaitan dengan kasus tersebut diatas.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses persidangan yakni Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, , IPDA Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, pada intinya diakui atau dibenarkan oleh terduga Ipda Rudy Soik sebagai pelanggar maupun pendampingnya (Kuasa Hukum).
Ipda Rudy Soik maupun pendampingnya juga tidak mengajukan bukti atau pembelaan, selain hanya meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri.
“Selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif dan bahkan Ipda Rudy Soik keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan,” katanya.
Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
"Tempat dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line) tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa tindak pidana. Dalam tindakan tersebut tidak didukung dengan administrasi penyelidikan,” tegas Ariasandy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.