Ipda Rudy Soik Dipecat
Kabid Humas Polda NTT Jabarkan Rentetan 7 Laporan dan Sejumlah Kasus, Sebabkan PTDH Ipda Rudy Soik
Dikatakan Ariasandy dalam kurun waktu Maret hingga Agustus tidak ada kejadian atau peristiwa kelangkaan BBM di Kota Kupang.
|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjabarkan rentetan kasus yang melatarbelakangi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.
“Dari hasil Pemeriksaan Sidang Kode Etik maka KKEP dalam mengambil keputusannya, Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar sebagaimana tersebut di atas dan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pelanggar Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Ariasandy. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.