Opini
Opini: Nilai Spiritual Pariwisata dalam Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus
Kunjungan apostolik bapa Paus ke Indonesia dalam bulan September dapat dimaknai sebagai suatu perjalanan wisata spiritual ke Indonesia.
Oleh Albert Novena SVD
Tinggal di Seminari Tinggi St. Paulus Ladalero, Maumere
POS-KUPANG.COM - Kunjungan Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik sejagat ke Indonesia pada 3-6 September 2024 telah berlangsung aman, damai, meriah dan sukacita.
Dalam dunia pariwisata internasional, bulan September memiliki satu hari khusus yang dinamakan World Day of Tourism (Hari Pariwisata Sedunia), tepatnya pada 27 September.
Dari sudut pariwisata, kunjungan apostolik bapa Paus ke Indonesia dalam bulan September dapat dimaknai sebagai suatu perjalanan wisata spiritual ke Indonesia dengan penduduknya dari berbagai agama, budaya, etnis, suku dan ribuan pulau dan semuanya bisa hidup bersama dalam kerukunan dan toleransi.
Kunjungan ini implisit menunjukkan poin penting dalam pariwisata di Indonesia yakni Indonesia merupakan satu destinasi pariwisata religi atau pariwisata spiritual yang inklusif, aman, damai, ramah persahabatan dan nyaman lingkungan.
Corak inklusif ini sesungguhnya terkandung dalam tujuan dan prinsip penyelenggaraan pariwisata Indonesia seperti tercantum dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang No.10 Th.2009 tentang Kepariwisataan RI.
Pada pasal 4 mengenai tujuan penyelenggaraan pariwisata dikatakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran;
melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Pada pasal 5 mengenai prinsip penyelenggaraan pariwisata dikatakan sebagai berikut yakni menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal; memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; memelihara kelestarian alam dan lingkungan
hidup;
memberdayakan masyarakat setempat; menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian inklusif ini mengandung makna holistik, kontekstual, konsensus dan partisipatif.
Makna holistik dalam arti meliputi keanekaragaman masyarakat Indonesia dalam agama, budaya, tradisi dan kearifan dan adat istiadat lokal.
Makna kontekstual, dalam arti adaptif dengan situasi sosial, budaya dan alam setempat. Makna konsensus, dalam arti menempuh jalan musyawarah untuk mufakat dalam menentukan kebijakan publik demi kebaikan bersama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.