Berita Sabu Raijua

Penganut Jingitiu Punya Hak Prerogatif Tanpa Paksaan dan Dilindungi Negara 

Nando menuturkan, sebagai putra Sabu asli, tentu ia mendukung semua hal baik yang mendukung ada dan kebudayaan Sabu Raiju.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Masyarakat adat Jingitiu di Kolom Ketita, Pulau Raijua, Kabupaten Sabu Raijua saat menyambut rombongan Festival Niki Maja 2024 

"Saya berharap ke depan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dengan identitas kekayaan budayanya yaitu masyarakat adat Jingitiu," ungkap Sjamsul.

Sjamsul mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua atas perhatiannya terhadap masyarakat adat Jingitiu dengan ditetapkan SK Bupati nomor 97 tahun 2024 mengangkat Mone Ama sebanyak 50 orang.

"Ini hak prerogatif perorangan kami pemerintah tidak bisa memaksakan dan tidak boleh memaksakan gitu. Kembalikan kepada kesadaran diri masing-masing, apabila keyakinan Bapak ibu sebagai penghayatan segera berproses identitasnya supaya negara lebih pasti melindungi dan kami bersama kejaksaan negeri bekerja sama mendorong akselerasi pemenuhan hak-hak sipil sebagai kepercayaan Jingitiu," jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini masyarakat adat penghayat Jingitiu hanya memiliki enam wilayah adat yang diakui dengan harapan tidak ada penambahan jumlah lagi. Bukan berarti melarang, tetapi hal nyata yang sudah diakui.

Sehingga dibutuhkan restrukturisasi kepengurusan organisasi masyarakat adat Jingitiu Sabu Raijua agar bisa ditetapkan dalam peraturan bupati Sabu Raijua. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved