Berita Sumba Timur

Kementerian Desa-PDTT Keluarkan Sumba Timur dari Predikat Daerah Tertinggal

Berdasarkan data, Sumba Timur menunjukkan peningkatan stabil dalam indeks komposit, hingga mencapai 63.64 pada tahun 2022.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemenDes PDTT) Republik Indonesia mengeluarkan Kabupaten Sumba Timur dari Kategori Daerah Tertinggal.

Bukan hanya Sumba Timur saja, beberapa kabupaten lain juga terentas dari Predikat Kabupaten Tertinggal antara lain Kabupaten Kupang, Sumba Barat, Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Kabupaten Alor.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Desa - PDTT, Abdul Halim Iskandar. 

Keluar dari Predikat Daerah Tertinggal, Kabupaten Sumba Timur dalam tiga tahun kedepan akan mendapatkan pembinaan dan dampingan khusus dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT).

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 September 2024, Sekretaris Daerah Kab. Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, yang saat itu mewakili Pjs. Bupati Sumba Timur mengatakan Keberhasilan ini hasil dari upaya kolektif yang telah dilakukan dari berbagai kebijakan pembangunan diterapkan secara konsisten untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ngadu Ndamu menambahkan, sebelumnya, sebagai bagian dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020 , Sumba Timur sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal, melalui berbagai upaya program telah dilakukan untuk meningkatkan Indeks Komposit Kabupaten Daerah Tertinggal.

Setiap 5 Tahun penetapan Daerah Tertinggal akan di EVALUASI  dengan metode penghitungan indeks Komposit Ketertinggalan dan Analisis Kualitatif.

Pada RPJMN Tahun 2010-2014, Kabupaten Sumba Timur ditetapkan sebagai daerah tertinggal bersama 182 Kabupaten yg lain di Indonesia. Berdasarkan evaluasi di tahun 2015, Kabupaten Sumba Timur bersama  121 Kabupaten lain, masih di tetapkan sebagai Daerah Tertinggal (Perpres no 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019). Pada tahun 2020, kembali hasil Evaluasi, Kabupaten Sumba Timur, bersama 61 Kabupaten lain, masih termasuk Daerah tertinggal (Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024).

Tahun 2024, hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, berdasarkan Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Indikator Penetapan Daerah Tertinggal.  

Dari hasil perhitungan  Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK), dan Analisis Kualitatif, Kabupaten Sumba Timur dinyatakan masuk pada Kabupaten Daerah Tertinggal yang TERTENTASKAN  tahun 2020-2024.

Berdasarkan data, Sumba Timur menunjukkan peningkatan stabil dalam indeks komposit, hingga mencapai 63.64 pada tahun 2022.

Baca juga: Pilkada Sumba Timur, Ketua KPU Minta Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Lakukan Kampanye Damai

Peningkatan ini menandakan kemajuan signifikan dalam bidang perekonomian, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan masyarakat.

Dengan penuh rasa syukur, Kabupaten Sumba Timur telah berhasil keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024.

Keberhasilan ini merupakan puncak dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak sejak penetapan status daerah tertinggal melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2020​.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved