Berita Sumba Timur
Penjabat Sementara Bupati Sumba Timur Hadiri Rapat Paripurna Rancangan Tata Tertib DPRD
pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD belum disahkan karena masih dalam tahap harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur menggelar Rapat Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Umbu Kahumbu Nggiku, Jumat 27 September 2024.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pejabat Sementara Bupati Sumba Timur, Ruth Diana Laiskodat, didampingi Sekda, Umbu Ngadu Ndamu, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan para Pimpinan Perangkat Daerah.
Agenda Rapat Paripurna antara lain Penyampaian Laporan Hasil Karya Panitia Karya Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumba Timur masa jabatan Tahun 2024-2029.
Pembahasan dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sumba Timur terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumba Timur Masa Jabatan 2024- 2029
Pengumuman Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur Masa Jabatan Tahun 2024- 2029.
Baca juga: Anggota Polres Sumba Timur, Brigpol Djunaidin Raih Medali Perak Kejuaraan Pencak Silat Kapolri Cup 2
Kepada POS-KUPANG.COM, Sekretaris DPRD Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama mengatakan bahwa semua rancangan tata-tertib bagi DPRD termasuk pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD belum disahkan karena masih dalam tahap harmonisasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Kami masih menunggu harmonisasi dari tingkat Provinsi, dan setelah disetujui barulah disahkan Rancangan Tatib DPRD tersebut," ungkap Oktavianus. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.