Opini

Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?

Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka? 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT. 

Dengan demikian kerusakan dan keruntuhan bangunan tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara, karena penyebab kerusakan di pekerjaan konstruksi ada beberapa kemungkinan antara lain kesalahan perencanaan, kesalahan pelaksana, kelemahan pengawasan yang semuanya dalam istilah jasa konstruksi, terjadinya mal praktek jasa konstruksi. 

Kerusakan bangunan dapat pula terjadi karena adanya kondisi force major (keadaan kahar: bencana alam misalnya).

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tahun 2021  Tentang Penilai Ahli,Kegagalan Bangunan, Dan Penilaian Kegagalan Bangunan sebagai turunan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, semua kondisi kerusakan yang terjadi perlu dilakukan forensic engeneering oleh Penilai Ahli (Bukan Ahli), yang ditugaskan Menteri PUPR melalui LPJK. 

Dengan demikian, kesimpulan penyidik  telah terjadi kerugian keuangan negara karena ada  perbuatan melawan hukum dan  menjadi Tipikor, selain bias landasan hukumnya, prematur kesimpulannya, sumir acuannya juga terjadi  cacat logika dalam penegakan hukumnya.  

Akibat dari hal diatas patut diduga lanjutan perkara seperti disebutkan di atas berpotensi menjadi peradilan yang sesat, karena keadilan yang menjadi hak semua warga negara berubah menjadi kriminalisasi karena telah ada framing bahwa kerusakan bangunan negara adalah tindak pidana korupsi.  

Demikian pula jika terjadi kerusakan  bangunan konstruksi, maka solusinya adalah dengan memperbaikinya atau mengganti bangunan yang baru sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Bukan memenjarakan para pihak dan persoalan dianggap selesai. 

Sementara bangunan yang diperkarakan sudah dihentikan kelanjutan pekerjaannya karena Pengguna dan Penyedia sudah ditahan, seperti Bangunan NTT Fair di Kota Kupang, sedangkan  Monumen Pancasila, Stadion GOR  Mini di Kota Kupang mangkrak begitu saja, tanpa pula adanya upaya hukum yang dilakukan. 

Ketiga bangunan ini bertahun tahun mangkrak dan terpampang jelas depan mata kita. Tiap hari kita melihatnya tanpa ada pihak yang berupaya memberi solusi agar  bermanfaat buat masyarakat. 

Padahal sudah ada uang negara yang dikeluarkan. Dan dipastikan kerugian negara yang terjadi sangat besar. Bangunan mangkrak ini, dengan kerugian negara lebih besar, siapa yang paling bertanggung jawab? Penyidik? 

Pengguna Anggaran? Ahli atau Auditor? Bisakah rumput yang bergoyang menjawab? Mari kita renungkan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved