Opini
Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?
Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka?
Oleh: Andre Koreh
Dekan Fakultas Teknik UCB Kupang dan Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK- UCB) Kupang
POS-KUPANG.COM - Pemberitaan media tentang tindak pidana korupsi dalam beberapa pekerjaan konstruksi seperti IKH (Instalasi Karantina Hewan) Maropokot di Nagekeo; Puskesmas Paga di Sikka, Puskesmas Maradesa di Sumba Tengah; Turab Aegela, Jalan Lerahunga- Banitobo di Kabupaten Lembata , dan masih banyak lagi, mendorong penulis berpendapat sebagai bahan permenungan bersama.
Untuk perkara di atas tentunya APH (Aparat Penegak Hukum ) telah menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yakni keterangan saksi; keterangan ahli, surat;
petunjuk; keterangan terdakwa sebagai dasar menetapkan oknum yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka. Untuk kemudahan tindakan hukum selanjutnya, para tersangka ditahan.
Sebagai pengamat dan pelaku jasa konstruksi, penulis mencoba menduga, dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pekerjaan konstruksi itu seperti apa?
Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka?
Untuk diketahui yang termasuk pekerjaan jasa konstruksi menurut UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP 16/2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah antara lain pekerjaan jalan, jembatan, perumahan, gedung, embung, bendung, bendungan, irigasi, dll.
Menurut pemberitaan media, penyidik yakin telah terjadi kerugian keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena terjadi kerusakan dan keruntuhan bangunan berdasarkan perhitungan ahli teknik jasa konstruksi dari sebuah lembaga pendidikan.
Ada pula keterangan ahli pengadaan barang dan jasa serta laporan hasil pemeriksaan (LHP), bisa dari BPK, BPKP dan Inspektorat.
Dari pemberitaan itu, penulis menduga, dua alat bukti permulaan versi penyidik antara lain pertama, adanya kondisi kerusakan bangunan, yang didukung keterangan ahli konstruksi sebagai sebuah pelanggaran hukum, dan kedua adanya perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari auditor: BPK, BPKP, Inspektorat, bisa juga konsultan akuntan publik (KAP) sebagai bukti surat.
Dengan dua alat bukti permulaan ini, penyidik menetapkan para Penyedia Jasa (Kontraktor) dan Pengguna Jasa (PPK) sebagai tersangka karena merekalah oknum yang diduga paling bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum.
Jika dugaan penulis benar, dimana keterangan ahli konstruksi dan keterangan auditor dijadikan alat bukti permulaan untuk menjerat para pelaku, penulis berpendapat tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi dengan alat bukti seperti itu adalah dugaan tipikor yang bias, prematur, sumir dan cacat logika.
Dikatakan bias karena pekerjaan konstruksi harus mentaati kaidah hukum jasa konstruksi sebagaimana tertera dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai lex specialis.
Jika penyidik menilai terjadi perbuatan melawan hukum, maka pertanyaanya hukum apa yang dilanggar Penyedia dan Pengguna Jasa?
Bisakah kegiatan konstruksi yang awalnya berpatokan pada UU Jakon, dengan perjanjian kerja yang bersifat Perdata melompat sebagai pelanggaran UU Tipikor dan menjadi perbuatan pidana?
Bukankah penyidik menggunakan istilah Pengguna dan Penyedia Jasa saat melakukan penyidikan maupun dakwaan (nanti), padahal istilah Pengguna dan Penyedia Jasa hanya termuat dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.