Opini

Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?

Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka? 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT. 

Oleh:  Andre Koreh
Dekan Fakultas Teknik UCB Kupang dan Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK- UCB) Kupang 

POS-KUPANG.COM - Pemberitaan media tentang tindak pidana korupsi dalam beberapa pekerjaan konstruksi seperti IKH (Instalasi Karantina Hewan) Maropokot di Nagekeo; Puskesmas Paga di Sikka, Puskesmas Maradesa di Sumba Tengah; Turab Aegela, Jalan Lerahunga- Banitobo di Kabupaten Lembata , dan masih banyak lagi, mendorong penulis berpendapat sebagai bahan permenungan bersama. 

Untuk  perkara di atas tentunya APH (Aparat Penegak Hukum ) telah menemukan minimal  dua alat bukti permulaan yang cukup dan sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yakni keterangan saksi; keterangan ahli, surat; 

petunjuk; keterangan terdakwa sebagai dasar menetapkan oknum yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka. Untuk kemudahan tindakan hukum selanjutnya, para tersangka ditahan.
 
Sebagai pengamat dan pelaku jasa konstruksi, penulis mencoba menduga, dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pekerjaan konstruksi itu seperti apa? 

Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka? 

Untuk diketahui yang termasuk pekerjaan jasa konstruksi menurut UU No 2/2017 tentang Jasa  Konstruksi dan PP 16/2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah antara lain pekerjaan jalan, jembatan, perumahan, gedung, embung, bendung, bendungan, irigasi, dll. 

Menurut pemberitaan media, penyidik yakin telah terjadi kerugian keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena terjadi kerusakan dan keruntuhan bangunan berdasarkan perhitungan ahli teknik jasa konstruksi dari sebuah lembaga pendidikan. 

Ada pula keterangan ahli pengadaan barang dan jasa serta laporan hasil pemeriksaan (LHP), bisa dari BPK, BPKP dan Inspektorat. 

Dari pemberitaan itu, penulis menduga, dua alat bukti permulaan versi penyidik antara lain pertama, adanya kondisi kerusakan bangunan, yang didukung keterangan ahli konstruksi sebagai sebuah pelanggaran hukum, dan kedua adanya perhitungan potensi kerugian keuangan negara dari auditor: BPK, BPKP, Inspektorat, bisa juga konsultan akuntan publik (KAP) sebagai bukti surat.  

Dengan dua alat bukti permulaan ini, penyidik menetapkan para Penyedia Jasa (Kontraktor) dan Pengguna Jasa (PPK) sebagai tersangka karena merekalah oknum yang diduga paling bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum

Jika dugaan penulis benar, dimana keterangan ahli konstruksi dan keterangan auditor dijadikan alat bukti permulaan  untuk menjerat para pelaku, penulis berpendapat tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi dengan alat bukti seperti itu  adalah dugaan tipikor yang bias, prematur, sumir dan cacat logika. 

Dikatakan bias karena pekerjaan konstruksi harus mentaati kaidah hukum jasa konstruksi sebagaimana tertera dalam UU No 2 Tahun 2017  tentang Jasa Konstruksi sebagai lex specialis. 

Jika penyidik menilai terjadi perbuatan melawan hukum, maka pertanyaanya hukum apa yang dilanggar Penyedia dan Pengguna Jasa? 

Bisakah kegiatan konstruksi yang awalnya berpatokan pada UU Jakon, dengan perjanjian kerja yang bersifat Perdata melompat sebagai pelanggaran UU Tipikor dan menjadi perbuatan pidana? 

Bukankah penyidik menggunakan istilah  Pengguna dan Penyedia Jasa saat melakukan penyidikan maupun dakwaan (nanti), padahal istilah Pengguna dan Penyedia Jasa hanya termuat dalam UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved