Opini
Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?
Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka?
Artinya penyidik tanpa sadar telah menggunakan UU Jakon untuk menilai perbuatan melawan hukum para pelaku, namun dalam dugaan dan dakwaannya penyidik mengabaikan keberadaan UU Jasa Konstruksi.
Kalaupun penyidik menggunakan istilah lain, misalnya istilah para pihak dll, landasan pijak penyidik dalam mengurai kasus ini telah bias sejak awal perkara, karena sebagai pelaku jasa konstruksi, siapapun wajib menggunakan UU Jakon sebagai pedoman pengelolaan dan pengendalian pekerjaan.
Mestinya penyidik menemukan terlebih dulu pelanggaran apa yang dilakukan Penyedia dan Pengguna Jasa terhadap UU Jakon?
Sementara itu, karena Perjanjian Kerja (kontrak ) antara para pihak adalah perjanjian yang bersifat perdata, maka sesuai Pasal 1338 KUH Perdata ayat (1)yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Artinya Perbuatan Melawan Hukumnya dalam Kontrak Kerja Konstruksi mesti berkaitan dengan keperdataan, dan bukan atau belum bisa serta merta dikategorikan tindak pidana korupsi karena dalam UU No. 2/2017 tidak ada satupun pasal tentang sanksi pidana bagi para pelanggar UU ini.
Hal lainnya adalah, salah satu asas dalam UU Jakon adalah asas manfaat, selain asas keadilan dan kejujuran dan beberapa asas lainnya.
Artinya semua pekerjaan konstruksi wajib bermanfaat bagi masyarakat, berkeadilan bagi para pihak dan jujur dalam membangun jasa konstruksi.
Dugaan tipikor macam ini juga dinilai prematur karena penyidik berkesimpulan, keruntuhan dan kerusakan yang terjadi adalah indikasi awal perbuatan pidana korupsi. Menurut penulis, ini adalah dugaan yang terburu-buru alias prematur walaupun sudah ada keterangan ahli.
Karena mengacu UU Jakon, kerusakan bangunan bisa terjadi karena berbagai kondisi dan faktor, dan kondisi itu harus dinilai dan dikaji melalui forensic engeneering oleh Penilai Ahli, antara lain: apa sebab terjadi kerusakan, kerusakan terjadi pada periode kapan?
Adakah niat jahat (mensrea) pelaku Jakon untuk merugikan keuangan negara? Apakah kerusakan terjadi dalam masa kontrak konstruksi atau setelah kontrak berakhir?
Jika kerusakan terjadi pada masa sebelum kontrak berakhir (FHO), maka kondisi kerusakan itu belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, walau ada keterangan ahli sekalipun.
Karena segala kondisi kerusakan konstruksi pada masa konstruksi, masih menjadi tanggung jawab penyedia dan harus diselesaikan sesuai perjanjian kontrak.
Artinya jika kualitas pekerjaan buruk, wajib diperbaiki, jika volume pekerjaan tidak sesuai RAB, harus disesuaikan dan jika pekerjaan selesai tidak tepat waktu, maka penyedia dikenakan denda keterlambatan, bahkan bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada penyedia dan segala konsekwensinya ditanggung penyedia.
Artinya jika semua langkah pengelolaan dan pengendalian proyek diterapkan sesuai mekanisme manajemen proyek yang benar maka unsur merugikan keuangan negara tidak terjadi.
Termasuk jika Penyedia harus menyetor kembali potensi kerugian keuangan negara hasil audit jika ada potensi kerugian negara yang harus dikembalikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.