Opini

Opini: Bilakah Pekerjaan Jasa Konstruksi Menjadi Tipikor?

Perbuatan melawan hukumnya bagaimana dan yang terutama, aturan hukum apa yang telah dilanggar para tersangka? 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT. 

Dan lebih dari itu, jika bangunan yang dihasilkan telah memenuhi asas  manfaat  bagi masyarakat sebagai salah satu asas yang harus dipenuhi dalam amanat UU Jakon, maka delik kerugian negara sebagaimana yang didalilkan  menjadi tidak terjadi.

Demikian pula jika kerusakan terjadi setelah kontrak berakhir atau setelah serah terima kedua (FHO/Final Hand Over), penyedia jasa masih bertanggung jawab selama  10 tahun setelah FHO, artinya penyedia masih bertanggung jawab selama durasi waktu itu. 

Jika terjadi kerusakan pada masa itu, kerusakan bisa dikategorikan sebagai kegagalan bangunan, setelah terlebih dahulu dinilai oleh Penilai Ahli yang ditugaskan oleh Menteri  PUPR melalui  LPJK.  

Sanksinya pun tergantung hasil penilaian Penilai Ahli. Tentunya sanksi yang dijatuhkan juga bersifat perdata yakni  ganti rugi atau ganti bangunan. 

Dengan demikian kerusakan dan keruntuhan bangunan tidak serta merta dinilai sebagai tindak pidana korupsi karena ada beberapa tahapan proses dan kondisi untuk sampai pada kondisi merugikan keuangan negara.  

Demikian pula delik yang diajukan penyidik dapat dikatakan sumir karena sejatinya perjanjian  kerja antara Pengguna dan Penyedia jasa konstruksi adalah perjanjian perdata, namun tanpa alur penyidikan yang benar, penyidik terburu-buru berkesimpulan dan tanpa landasan hukum yang tepat sesuai aturan jasa konstruksi, telah berketetapan bahwa kerusakan yang terjadi adalah tindak pidana korupsi.  

Maka timbul pertanyaan; bagaimana perjanjian awal yang sifatnya perdata bisa berubah menjadi pidana korupsi, tanpa ada suatu kondisi antara yang sahih dan faktual sebagai bukti awal tindak pidana? 

Kemudian dalil apa yang dipakai sehingga serta merta meyakini kerusakan konstruksi yang terjadi adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai Tipikor? 

Dalam hal ini terjadi framing yang keliru dan merugikan pelaku jasa konstruksi tentang kerusakan pekerjaan. 

Apalagi narasi yang dibangun menggunakan logika hukum yang tidak runut, melompat begitu saja dari perjanjian perdata menjadi tindak pidana korupsi.  

Sehingga terjadi cacat logika karena tidak bisa hanya dengan keterangan ahli konstruksi dan auditor, penyidik berkesimpulan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara dalam pekerjaan konstruksi dan mengabaikan keberadaan UU Jasa Konstruksi.  

Jika demikian, maka akan timbul pertanyaan, bisakah pekerjaan jasa konstruksi menjadi  tindak pidana korupsi?  Dan bilamana itu terjadi? 

Jawabannya bisa dengan catatan harus dibuktikan adanya niat jahat untuk merugikan keuangan negara misalnya: adakah mark upharga satuan dasar?  

Atau sengaja mengurangi dimensi dan volume pekerjaan, menurunkan kualitas pekerjaan, adanya gratifikasi dan suap, denda keterlambatan yang tidak mau dibayar, kerusakan terjadi namun penyedia tidak mau memperbaikinya serta adanya Operasi Tangkap Tangan dll.  

Jika itu terjadi, maka dalil yang dibangun oleh penyidik dalam Tipikor pekerjaan jasa konstruksi mestinya pada perbuatan seperti tersebut di atas, bukan pada kerusakan bangunan sebagai kondisi saat pemeriksaan, apalagi kerusakan terjadi pada masa kontraktual, artinya masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk memperbaiki kerusakan. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved