Berita NTT
KOMPAK Khawatir Rancangan Perpres Tentang Syarat Dirikan Rumah Ibadah
Dalam konsepsi HAM mestinya dipegang oleh negara. Dalam aturan bersama justru aturan diberikan ke masyarakat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
NTT menurut dia, perlu punya regulasi yang tidak perlu didasari 90-60 ataupun mayoritas maupun minoritas. Padahal banyak daerah di NTT bisa menjadi contoh sebagai wujud kerukunan.
Wutun mengatakan, memang ada kaitan politik yang dibawa ke pembangunan rumah ibadah. Beberapa catatan pengalaman selama ini akan menjadi pengayaan dalam rekomendasi ke pengesahan Perpres.
Indra Efendi, perwakilan dari umat Budha NTT mengatakan, kearifan lokal dan toleransi yang tinggi dari masyarakat Kota Kupang pada akhirnya umat Budha di NTT diberi tempat dan sebuah rumah ibadah bagi umat dibangun.
Lokasi pembangunan itu merupakan hibah tanah dari Pemerintah Kota Kupang. Jika mengikuti aturan 90-60 maka umat Budha tidak punya rumah ibadah. Perluasan aturan yang tidak mengerucut ke wilayah pembangunan, menjadi poin penting.
"Sebelum kami berniat membangunnya rumah ibadah itu kami membangun komunikasi ke lembaga agama, sehingga kami disupport. Apa yang sekarang terwujud di Sikumana itu adalah kerja kita bersama," ujarnya.
Dalam konteks Kota Kupang memang itu adalah bukti kerja bersama, tidak melihat mayoritas dan minoritas. Baginya mayoritas dan minoritas merupakan angka. Harusnya kerukunan beragama harus diterapkan secara baik, dan Kota Kupang sudah mewujudkan itu.
Ketua AJI Kota Kupang Djemi Amnifu mengatakan, persoalan pendirian rumah ibadah akan meluas ketika itu dibawa ke ranah politik. Selama ini, banyak pendirian rumah ibadah yang berjalan baik.
"Dia menjadi soal ketika dibawa ke ranah politik," kata dia.
Mestinya pemerintah pusat harus belajar dari Provinsi NTT dalam mendirikan rumah ibadah. Dia mencontohkan jumlah rumah ibadah yang berdampingan antar satu dengan yang lainnya. Kehidupan itu berdampingan dan tidak ada gangguan apapun.
Sisi lain, dia memaklumi ada gesekan. Persoalan itu muncul karena memang dipolitisasi oleh orang dengan kepentingan tertentu. Dia berharap agar persoalan semacam polemik rumah ibadah agar tidak digemborkan lebih luas. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
| Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
|
|---|
| Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
|
|---|
| Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
|
|---|
| Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.