Berita NTT

KOMPAK Khawatir Rancangan Perpres Tentang Syarat Dirikan Rumah Ibadah

Dalam konsepsi HAM mestinya dipegang oleh negara. Dalam aturan bersama justru aturan diberikan ke masyarakat.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kristina Viri dari YKPI, saat membawakan materi dalam dialog bersama yang digelar KOMPAK secara virtual. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komunitas Orang Muda Lintas Agama, Peace Maker Kupang (KOMPAK) mengkhawatirkan rancangan peraturan presiden atau Perpres tentang pendirian rumah ibadah

Dalam dialog yang digelar, Sabtu 31 Agustus 2024 secara virtual, KOMPAK menghadirkan sejumlah pemerhati keberagaman membahas hal itu. Salah satunya, Kristina Viri dari YKPI.

Kristina dalam materinya mengatakan, Indonesia punya satu peraturan bersama tentang pendirian rumah. Syarat itu mengenai 90 dan 60. 90 untuk umat yang punya agama dan 60 umat disekitar rumah ibadah. Syarat ini memang cukup rumit.

"Lebih parah lagi 90-60 ini di daerah lain, syarat diperketat.bukan saja 90-60 tapi lebih dari 100 yang harus dipenuhi pemilik rumah," kata dia.

Padahal dalam konstitusi Indonesia telah menjamin ini. Dalam konsepsi HAM mestinya dipegang oleh negara. Dalam aturan bersama justru aturan diberikan ke masyarakat. Akhirnya muncul konflik di masyarakat.

Di beberapa  daerah di NTT, pendirian rumah ibadah ditempat itu masih cukup sulit.  Peraturan bersama tiga menteri itu membelah kerukunan yang pada dasarnya telah terbina sejak dulu. 

Revisi peraturan itu kini digelar. Masyarakat pun senang dengan kabar itu lewat Perpres. Namun, dalam rancangan Perpres itu tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Hal itu semakin berpotensi menimbulkan persoalan.

Rancangan Perpres itu, kata dia, akan membawa semua penyelesaian dilakukan ditingkatkan pemerintah pusat. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang diselesaikan di tingkat lokal.

"Kearifan lokal itu justru bisa direduksi dengan semangat sentralisasi ini," kata Kristina. 

Di samping itu, rancangan aturan itu bisa menyampaikan forum kerukunan umat beragama atau FKUB. Nantinya FKUB tingkat nasional akan menjadi wadah menyelesaikan itu.

Dalam pasal 22 rancangan Perpres itu masih terdapat syarat 90-60, bahkan bukan saja identitas dari pengguna rumah ibadah atau warga sekitar, tapi dibuktikan juga dengan surat keterangan domisili atau merupakan warga setempat.

Lebih memperhatikan yang dimaksudkan adalah pemanfaatan bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah. Rancangan Perpres juga membicarakan hal itu. Komunitas itu harus menjaga ketertiban masyarakat sekitar.

"Itu akan sangat menyulitkan dan belum menjawab persoalan pendirian rumah ibadah selama ini," kata dia.

Rancangan Perpres saat ini sedang berproses dan akan segera disahkan. Setelah sebelumnya tertunda sejak Pemilu 2024. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved