Berita Ende

Kepala SMKN 6 Ende Akui Guru Honorer Terima Rp 250 per Bulan, Pj Bupati Marah

Menanggapi unggahan pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 yang merupakan salah satu guru di SMKN 6 Ende yang berstatus guru PPPK tersebut

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sebuah video tik-tok berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah oleh pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 viral di media sosial dan dibagikan di beberapa platform media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebuah video tik-tok berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah oleh pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 viral di media sosial dan dibagikan di beberapa platform media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp. 

Dalam video tik-tok tersebut, pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 terlihat menjawab pertanyaan pemilik akun tik-tok @uand soal besaran honor yang diterima guru honorer di SMKN 6 Ende yang berlokasi di Wolobheto, Kebesani, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Menanggapi unggahan pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 yang merupakan salah satu guru di SMKN 6 Ende yang berstatus guru PPPK tersebut, Kepala SMKN Ende, Arsyad yang dihubungi TribunFlores.com, Jumat, 2 Agustus 2024 sore melalui telepon selularnya mengakui kondisi tersebut.

"Iya, memang seperti itu adanya di tahun 2023/2024 itu sampai sekarang, mungkin kebetulan juga kemarin kita omong tentang Kesra guru itu maka tahun 2024/2024 seiring dengan bertambahnya jumlah murid kita mungkin bisa tambahkan lagi, itu ril itu, betul itu apa yang disampaikan oleh ibu guru itu," ungkap Arsyad. 

Ia menjelaskan, sumber Dana BOS dan dana Komite SMKN 6 Ende diperuntukkan untuk honorer yang dibagi menjadi dua yakni guru honorer yang terakomodir di dalam Dapodik mendapat honor atau gaji dari Dana BOS sedangkan yang belum terdaftar di Dapodik atau yang baru mengajar 1-2 tahun mendapat honor atau gaji yang bersumber dari Dana Komite SMKN 6 Ende

Jumlah guru honor yang sudah terakomodir di Dapodik dan mendapat honor atau gaji dari Dana BOS sebanyak 9 orang yang dibagi rata dengan besaran masing-masing guru honor kurang lebih Rp 290 ribu lebih ditambah dari dana Komite namun dihitung sesuai jumlah jam mengajar. Rata-rata guru di SMKN 6 Ende mengajar diatas 15-20 jam dengan pembayaran 1 jam mengajar sebesar Rp 20.000. 

"Kalau 20 jam dikali Rp 20.000 maka dia terima Rp 400 ribu per bulan diambil dari dua sumber dana tadi itu, dari BOS Rp 290 ribu lebih sekian kemudian dari Komite nya tinggal dikurangi dari Rp 400 ribu kurang Rp 290 ribu sekian, kurang lebih Rp 110 ribu dari Komite nya," jelas Arsyad.

Guru honor yang belum terdaftar di dapodik atau yang baru mengajar 1-2 tahun yang mendapat honor atau gaji yang bersumber dari Dana Komite SMKN 6 Ende berjumlah 3 orang. 

"Nah, gaji mereka juga tetap berdasarkan jam, Rp 250 ribu itu dipukul rata lah, bahkan ada yang dibawah Rp 250 ribu, itu jumlah satu dua oranglah," ungkap dia.

Mimpi Arsyad

Kepala SMKN Ende, Arsyad bermimpi bagaimana sekolah yang ia pimpin saat ini menjadi sekolah sehat dalam artian guru dapat melaksanakan pembelajaran yang bermutu seiring dengan pendapatan guru.

"Ketika mimpi saya ini bahwa sekolah ini menjadi sehat maka kepada masyarakat itu saya berpikir mereka akan ada kepercayaan terhadap sekolah itu sehingga mereka bisa menitipkan anaknya di sekolah itu," ujar Arsyad. 

SMKN 6 Ende, tutur Arsyad, pada saat awal dia dilantik menjadi kepala sekolah pada bulan Januari tahun 2022 ibarat penyakit stadium 4 di istilah kesehatan atau "Hidup Enggan Mati Tak Mau". 

"Kalau saya mengutip pernyataan Bapak Kepala Dinas pada saat saya dilantik itu, beliau menyampaikan kepada saya harus bekerja keras, sekolah itu hidup enggan mati tak mau karena indikatornya bahwa sekolah itu jumlah siswanya hanya 11 orang pada saat itu, kemudian guru 8 orang, kepala sekolah dan pegawai masing-masing 1 jadi kami 10 orang waktu itu," beber Arsyad.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved