Berita Ende

Hingga Jelang Akhir Tahun, Sejumlah Paket Proyek Dinas PK Ende Belum Dibayar

pekerjaan yang mereka terima adalah hasil lelang terbuka yang diumumkan melalui Laman LPS Pemerintah Kabupaten Ende dan LPSE. 

|
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Salah satu perwakilan rekanan, Rustam Efendi, Direktur CV. Riski Anggraini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sejumlah rekanan yang terlibat dalam proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende merasa kecewa lantaran hak mereka atas pekerjaan proyek yang telah diselesaikan belum dibayarkan hingga menjelang akhir tahun 2024.

Para rekanan ini, yang berkontrak dengan dinas tersebut, mempertanyakan alasan Pj Bupati Ende, Dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fransisko Frasailes, belum mencairkan pembayaran untuk proyek yang prosesnya dilakukan melalui tender terbuka.

Enam perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, antara lain CV. Riski Anggraini, CV. Sakinah, CV. Dua Putra, CV. Rachman Perkasa, CV. Kasi Ibu, dan CV. Wahyu Terus Jaya, merasa dirugikan atas ketidakjelasan ini. 

Salah satu perwakilan rekanan, Rustam Efendi, Direktur CV. Riski Anggraini, mengatakan, mereka semua telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun pembayaran untuk proyek yang telah selesai belum juga diterima.

Baca juga: Usai Visum, Pasien yang Diduga Dilecehkan di RSUD Ende Diarahkan ke Dokter Jiwa

“Saya merasa aneh dengan sistem pemerintahan dan pengelolaan anggaran yang ada. Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi hak kami belum dibayar. Kenapa ini bisa terjadi?” ujar Rustam, Kamis, 26 Desember 2024.

Dijelaskan Rustam, pekerjaan yang mereka terima adalah hasil lelang terbuka yang diumumkan melalui Laman LPS Pemerintah Kabupaten Ende dan LPSE. 

Setelah mengikuti prosedur yang berlaku dan memenangkan tender, mereka melaksanakan pekerjaan dengan harapan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan. 

Namun, hingga kini, pembayaran penuh untuk pekerjaan yang telah selesai belum terealisasi.

“Proses lelang sudah dilakukan secara terbuka dan kami memenangkan tender sesuai mekanisme yang ada. Namun, yang aneh, 25 persen dari pembayaran sudah kami terima di awal untuk memulai pekerjaan, tetapi sisanya, yang 100 persen, belum dibayarkan. Apa maksudnya ini? Apakah pemerintah ingin memiskinkan kami sebagai rekanan?” tambah Rustam.

Rustam juga menegaskan, apabila pembayaran tidak segera dilakukan, pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, karena hak mereka yang sudah diatur dalam kontrak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Sementara itu, PJ Bupati Ende, Dr. Agustinus G. Ngasu, dalam beberapa kesempatan menjelaskan, proyek-proyek yang melalui proses tender tidak bermasalah dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Namun, ia mengakui bahwa dokumen pencairan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Proyek yang melalui proses tender tidak ada masalah. Kami akan pastikan semuanya sesuai aturan. Namun, sejauh ini, dokumen pencairan yang harus dibawa oleh OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, belum juga diterima untuk diproses,” kata PJ Bupati, Dr. Agustinus G. Ngasu.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Plt Kepala BPKAD, Fransisko Frasailes, yang sebelumnya mengatakan proses pencairan masih berjalan. Fransisko mengungkapkan, 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved