Liputan Khusus
Lupsus - Pemecatan Ketua KPU Tak Ganggu Proses Pilkada
Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangan-nya," kata Yanuar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024. Sebab, kata dia, tatanan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan.
Baca juga: Lipsus - DKPP Pecat Ketua KPU RI, Terbukti Asusila dengan PPLN Den Haag
"Oh enggak (mengganggu), kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti putusan DKPP RI tersebut melalui rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini, nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up tindak lanjut hasil keputusannya," ucapnya.
Yanuar menyebut dalam rapat tersebut nantinya akan menghadirkan pula DKPP RI untuk memberikan penjelasan terkait putusan tersebut.
"Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," ujar dia. (ant)
DKPP Pecat Ketua KPU
Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti berbuat asusila dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta.
Kasus pemberhentian Ketua KPU juga pernah terjadi di NTT pada Bulan Mei 2024. Pemberhentian itu terjadi di KPU Manggarai Barat (Mabar). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti melanggar kode etik, melakukan kekerasan seksual terhadap seorang PNS di KPU Manggarai Barat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (28/5/2024).
Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.