Nasional Terkini
Sindikat Klaten Selundupkan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste, Polisi Beber Modus Operandi
Selanjutnya, petugas kepolisian kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya dengan muatan serupa di Exit Tol Banyumanik.
POS-KUPANG.COM, SEMARANG -- Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke negara Timor Leste (RDTL). Sindikat itu memanfaatkan sebuah gudang di Klaten sebagai tempat penampungan sekaligus transit kendaraan tanpa surat resmi.
Pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan bermotor itu bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Kendaraan hanya dilengkapi STNK.
Baca juga: UPM Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Laut Selatan Timor Leste
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto dikutip dari Kompas, Rabu (22/4/2026).
Selanjutnya, petugas kepolisian kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya dengan muatan serupa di Exit Tol Banyumanik.
Hasil pengembangan polisi
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
Djoko mengatakan praktik penyelundupan kendaraan bermotor ke negara tetangga itu telah berlangsung sejak Januari 2025. Adapun gudang penyimpanan kendaraan diketahui berada di Kabupaten Klaten.
Dia juga menyebut sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.
"Nilai transaksi dari kejahatan ini mencapai Rp 100 miliar. Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp 10 miliar," kata Kombes Djoko.
Peran 2 Orang Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.
Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Modus operandi dengan dokumen fiktif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kontainer-yang-memuat-kendaraan-selundupan-kini-ditahan-pihak-Polda-Jawa-Tengah.jpg)