Liputan Khusus

Lupsus - Pemecatan Ketua KPU Tak Ganggu Proses Pilkada

Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Hasyim Ashari di DKPP, Rabu 3 Juli 2024. 

DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.

"DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029," ujarnya.
Terkait putusan tersebut, Ketua KPU Manggarai Barat, Kris Bheda mengaku telah mengetahui putusan tersebut, namun belum menerima salinan putusan secara utuh.

Karena itu ia belum bisa berkomentar banyak soal putusan itu.

"Saya bisa belum bisa bicara banyak karena DKPP memerintahkan KPU. Tapi memang ini soal etika, yang disampaikan majelis tadi berlayar di lautan luas mau ada fakta atau tidak ada, asumsi atau keyakinan hakim itu jauh lebih kuat," kata Kris.

Kris Bheda mengaku putusan DKPP itu di luar dugaannya. Secara pribadi ia tidak menerima putusan tersebut. "Dari hati kecil yang paling dalam tidak menerima, karena memang di luar dari prediksi saya. Terkait kasus kekerasan seksual cuman dua, diberhentikan total tidak ada ampun, yang kedua kalau tidak bersalah direhabilitasi. Saya membayangkan direhabilitasi," ungkapnya.

Kris lantas berasumsi kasusnya ditolak majelis hakim karena tidak terbukti secara formil maupun materiil, tetapi dampak etika yang ditimbulkan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

"Terkait dengan yang mereka sampaikan tadi berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 menjaga integritas dan moralitas, mungkin itu yang jadi pertimbangan, peringatan keras dan diberhentikan dari ketua," tuturnya.


Korban Asusila

Sementara untuk kasus Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pihak DKPP menggelar sidang buntut pengaduan dari seorang perempuan yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy'ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari sudah memiliki intensi sejak awal bertemu CAT, korban asusila yang merupakan PPLN di Den Hag, Belanda.

Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut. Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga 1 jam. Dari fakta persidangan terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali.

Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center. Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.

"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, teradu menyapa pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada teradu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024. Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy'ari untuk memperkenalkan diri. Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy'ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.

Besoknya, Hasyim Asy'ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU RI. CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag. Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved