Sindikat Phishing Tools Ilegal
Pasangan Muda di NTT Bisnis Phising Tools Ilegal, Kerugian Global Capai Rp 350 Miliar
Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) bernama W3llstore yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital.
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pasangan muda di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun dan mengembangkan bisnis phisihing tools ilegal yang beroperasi lintas negara.
Bisnis ilegal yang dibangun sejak 2018 itu bahkan menimbulkan kerugian global yang diperkirakan mencapai USD 20 juta atau setara Rp350 miliar.
Jaringan ini diketahui menyediakan perangkat peretas (phishing tools) bernama W3llstore yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital.
Baca juga: Tangkap Pasangan Muda Asal NTT, Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Tools Internasional
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pasangan kekasih berinisial GWL (24) dan FYT (25) itu telah ditangkap di Kupang.
Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT.
GWL berperan sebagai pembuat sekaligus pengembang utama phishing tools sejak 2018, serta memasarkan produknya melalui sejumlah situs daring.
Sementara itu, FYT bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan sistem pembayaran berbasis kripto yang kemudian dikonversi ke dalam rupiah melalui rekening pribadi.
“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak 2018,” jelas Himawan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas jaringan ini telah menjangkau lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai negara sepanjang 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.
Serius berantas kejahatan siber
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kamis (23/4/2026), menambahkan, peredaran phishing tools seperti W3llstore sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
“Peredaran alat seperti ini sangat berbahaya karena dapat digunakan dalam berbagai kejahatan digital. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda NTT dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Sinergi dengan Bareskrim Polri menjadi kunci dalam membongkar jaringan phishing tools ilegal ini,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan perangkat lunak phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan daring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bareskrim-Polri-memberi-keterangan-pers-terkait-kasus-phishing-tools-ilegal.jpg)