Liputan Khusus
Lupsus - Pemecatan Ketua KPU Tak Ganggu Proses Pilkada
Dia menyebut pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024.
"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT. "Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
"Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu," tutur dia.
"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi.
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU RI.
Mendengar putusan itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis. Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya.
Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor.
"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.
"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya
Di sisi lain Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.(tribun network/mar/dod)
Siapkan Keppres Pemberhentian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keppres itu akan diterbitkan menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7).
Keppres tersebut kata Ari akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut. "Saat ini Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.
Ari menyebut Keputusan DKPP itu tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. "Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP membahas pergantian Ketua RI.
"Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP mengenai pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI. "Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin. Yanuar menegaskan keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim harus dihormati.
"Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.
Di sisi lain Yanuar berpendapat untuk menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya. "Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi, enggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," ungkap Yanuar. (antara/tribun network/fik/frs/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.