Liputan Khusus

Lipsus - Marak Saling Klaim Tanah di Kota Kupang, BPN Target 5 Ribu Sertifikat Elektronik

BPN Kota Kupang menjadi kantor pertama untuk Provinsi NTT menerapkan sistem berbasis elektronik tersebut.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe didampingi Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menargetkan 5 ribu sertifikat elektronik pada tahun 2024 ini. Untuk itu, BPN Kota Kupang sudah melaunching sertifikat elektronik pada, Senin (24/6/2024).

BPN Kota Kupang menjadi kantor pertama untuk Provinsi NTT menerapkan sistem berbasis elektronik tersebut.

Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak mengatakan, sekalipun ada perubahan, namun sertifikat manual tetap digunakan. Jika ada masyarakat yang mengajukan perubahan, maka BPN Kota Kupang bakal mengeluarkan dalam bentuk elektronik.

Baca juga: Pemkot Kupang Resmi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di NTT

"Tahun ini kita targetkan kurang lebih sekitar 5 ribu lah, perubahan data pendaftaran tanah, maupun PTSL, kita alihkan kemudian kita berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat," kata Eksam Sodak.

Masyarakat tidak perlu ragu atas kehadiran sertifikat elektronik itu. Eksam Sodak bilang, perubahan itu berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah maupun pendapatan daerah. Bagi masyarakat, adanya sertifikat elektronik itu, maka justru lebih mudah.

Masyarakat atau pemilik tanah bisa memantau itu dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Secara infrastruktur, kata dia, BPN Kota Kupang memulai dengan validasi bidang tanah parsial maupun tekstual.  

"Itu dimaksudkan untuk menguatkan data base. Kemudian berlanjut ke penerbitan sertifikat elektronik," katanya.

Dari tanah terdaftar 103 ribu, paling kurang ada 25 persen dari total yang ada bisa dialihkan ke sertifikat elektronik. BPN Kota Kupang sedang melakukan penguatan data untuk penerbitan sertifikat elektronik.

Kepala Kanwil BPN NTT, Dr Hiskia Simarmata menyampaikan, BPN Kota Kupang menjadi salah satu dari 104 BPN di Indonesia yang menerapkan sistem berbasis elektronik. Agenda itu merupakan momentum baik dan menjadi pertama di NTT.

Hal itu juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam kaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kementerian ATR/BPN harus bisa mengerjakan itu.

"Masyarakat juga harus belajar. Apa bedanya dengan grab, gojek. Itu kan sudah berbasis elektronik. Bank juga demikian. BPN juga begitu makannya dibuat ini," kata dia.

Dengan itu, maka perlahan sistem pelayanan itu akan bergerak ke sistem elektronik. Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak. Sertifikat elektronik akan menyimpan data tanah dalam satu server milik BPN. Kalau hilang, bisa dilakukan pembuatan baru lewat aplikasi "Sentuh Tanah" milik BPN.

"Ke depan kita tidak lagi pakai kertas, ini kita buatkan untuk mereka. Nanti kita tidak layani lagi yang namanya manual," katanya.

Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, sertifikat elektronik merupakan bukti BPN melakukan perubahan dan terobosan dalam pelayanan ke masyarakat.

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved