Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Resmi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di NTT

Badan Pertanahan Nasional terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebuah terobosan besar dalam layanan pertanahan telah diluncurkan di Kota Kupang

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ade Manafe menghadiri acara bersejarah ini di Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang, menandai dimulainya penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di wilayah tersebut pada, Senin 24 Juni 2024.

Acara launching yang penuh semangat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak.

Selain itu, hadir pula Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, perwakilan dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Kupang, Elia Izzaac, pimpinan perbankan, dan sejumlah perwakilan masyarakat penerima sertifikat elektronik.

Baca juga: BKMT NTT Gelar Khitanan Massal di Kota Kupang 

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat, serta penyerahan mobil dinas hibah dari Pemkot Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Ade Manafe dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR BPN atas inisiatif digitalisasi layanan pertanahan. 

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Badan Pertanahan Nasional terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sertifikat tanah elektronik tidak hanya membuat proses pendaftaran lebih efektif dan efisien, tetapi juga memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko bencana alam dan meminimalkan kesalahan dalam pembuatan sertifikat," ujarnya.

Ade juga menyoroti masalah sengketa lahan yang kerap terjadi di Kota Kupang, seringkali berujung pada tindak kriminal. Dengan sertifikat elektronik ini, diharapkan ruang gerak mafia tanah bisa dibatasi dan risiko sertifikat palsu serta duplikasi data dapat dicegah. 

"Terima kasih atas kerja keras dan pengabdian tulus dari Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang dan jajarannya. Semoga program ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang," tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hizkia Simarmarmata, juga memberikan sambutan yang menggugah. 

Ia menyebut acara ini sebagai tonggak sejarah penting, karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang menerapkan layanan berbasis elektronik. 

"Hingga kini, sudah ada 104 kantor di seluruh Indonesia yang terpilih untuk memberikan layanan ini. Program ini sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), memastikan administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi," jelasnya.

Dengan peluncuran sertifikat tanah elektronik ini, Kota Kupang tidak hanya mengambil langkah besar menuju modernisasi layanan publik, tetapi juga menetapkan standar baru dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi seluruh masyarakatnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved